Liputan6.com, Jakarta Masa penahanan Harvey Moeis suami Sandra Dewi sebagai salah satu tersangka kasus mega-korupsi timah senilai sekitar Rp271 triliun diperpanjang selama 40 hari ke depan.
Kabar ini dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana kepada jurnalis di Jakarta, Kamis (18/4/2024). Perpanjangan masa penahanan sang tersangka dimulai sejak 16 April 2024.
Baca Juga
“Sekarang masih, yang bersangkutan ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan cabang Salemba dan sudah diperpanjang oleh Penuntut Umum 40 hari ke depan dari tanggal 16 (April) sampai 25 Mei 2024,” katanya.
Advertisement
Terkait lokasi penahanan Harvey Moeis, tidak dipindah karena masih ditangani tim penyidik Kejagung. Ketut Sumedana lantas membeberkan alasan masa penahanan tersangka korupsi itu diperpanjang.
Tidak Ada Perpindahan
Melansir dari video klarififikasi di kanal YouTube Intens Investigasi, kemarin, masa penahanan Harvey Moeis sebagai salah satu tersangka korupsi timah tidak mencederai hukum.
“Belum. Tidak ada perpindahan karena masih ditangani oleh penyidik Kejaksaan Agung. Kalau kita enggak perpanjang nanti dia keluar demi hukum dan kami punya kewenangan untuk menahan kurang lebih 60 hari,” urai Ketut Sumedana.
Advertisement
20 Hari Untuk Penyidik
“Dua puluh hari untuk penyidik, diperpanjang oleh Penuntut Umum 40 hari dan bisa diperpanjang juga sampai ke pengadilan kalau proses penyidikannya belum selesai,” paparnya panjang.
Selama ditahan, sejumlah aset kekayaan Harvey Moeis telah disita. Terbaru, dua mobil mewah lainnya milik suami Sandra Dewi telah diparkir di Gedung Kejagung RI, Jakarta, yakni Toyota Vellfire dan Lexus Putih.
Masih Menjadi Saksi
Dalam kesempatan itu, Ketut Sumedana menjelaskan status hukum Sandra Dewi. Seperti diketahui, bintang sinetron Cinta Indah menjalani pemeriksaan di Gedung Kejagung RI, pada 4 April 2024.
Hingga kini, status hukumnya belum naik jadi tersangka. “Sementara statusnya masih menjadi saksi. Untuk yang lain-lain perkembangannya nanti kita tunggu ke depan,” tutur Ketut Sumedana.
Advertisement