Liputan6.com, Jakarta Satreskoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap enam pemuda-pemudi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Di antaranya adalah selebgram Chandrika Chika dan atlet esport.
Hal itu diungkap Wakasar Reskoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Reska Anugrah saat giat rilis perkara kasus tersebut. Penangkapan dilakukan di salah satu hotel di Bilangan Karet, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin 22 April 2024 pukul 23.00 WIB.
"Di TKP ditemukan enam orang berinisial AT 24 tahun perempuan, NJ 22 tahun perempuan, AMO 22 tahun laki-laki, CK 20 tahun perempuan, BB 25 tahun laki-laki, HJ 27 tahun laki-laki," ungkap AKP Reska Anugrah, di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024) malam.
Advertisement
"Salah satu sudah ketahui, inisial CK selebgram, HJ merupakan atlet esport. Iya (CK: Chandrika Chika)," AKP Reska Anugrah menambahkan.
Polisi Mengamankan Barang Bukti
Bersamaan dengan penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pod vape yang berisi cairan berisi ganja atau liquid THC. Polisi juga sudah menguji barang bukti yang ditemukan guna memastikannya.
"Barang bukti yang diamankan adalah 1 pods vape yang berisi cairan berisi ganja atau likuid THC. Sudah diuji pods liquid dan positif mengandung ganja," jelas Reska.
Advertisement
Keenamnya Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka
Reska menyebut, keenamnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan terbukti positif narkoba setelah menjalani pemeriksaan tes urine. Bahkan, dua di antaranya terbukti positif metafetamin.
"Dari hasil pemeriksaan, kita sudah tetapkan jadi tersangka, liquid kepemilikan AT, dia didapatkan dari temannya berinisial R. Keenam tersangka sudah tes urine semuanya positif. Berkaitan dengan yang positif ganja inisial AT, NJ, CK, dan AMO. Untuk metafetamin inisial HJ dan BB," kata Reska.
Polisi Masih Melakukan Penelusuran terhadap R
Sementara ini, polisi masih melakukan penelusuran terhadap R, sosok yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut. Adapun keenam tersangka ditangkap dengan Pasal 127 nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman pidana 4 tahun.
"Pasal yang kita gunakan 127 nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun. Untuk inisial R, kita sedang lakukan penelusuran lebih lanjut," pungkas Reska Anugrah.
Advertisement