Liputan6.com, Jakarta - Chandrika Chika terseret kasus narkoba. Selebgram berusia 21 tahun ini ditangkap polisi di salah satu hotel di kawasan Karet, Jakarta Selatan, pada Senin 22 April 2024 pukul 23.00 WIB.
Dalam penangkapan itu, polisi menangkap 6 orang yang diketahui termasuk selebgram Chandrika Chika dan atlet e-sport.
"Di TKP ditemukan 6 orang berinisial AT 24 tahun perempuan, NJ 22 tahun perempuan, AMO 22 tahun laki-laki, CK 20 tahun perempuan, BB 25 tahun laki-laki, HJ 27 tahun laki-laki," kata Wakasat Reskoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Reska Anugrah, Selasa (23/4/2024) malam.
Advertisement
"Salah satu sudah ketahui, inisial CK selebgram, HJ merupakan atlet esport. Iya (CK: Chandrika Chika)," AKP Reska Anugrah menambahkan.
Berikut, 6 fakta penangkapan Chandrika Chika narkoba yang dirangkum Liputan6.com pada Rabu, 24 April 2024.
Â
1. Ditemukan Barang Bukti
Bersamaan dengan penangkapan Chandrika Chika, polisi mengamankan barang bukti berupa pod vape yang berisi cairan berisi ganja atau liquid THC. Polisi sudah menguji barang bukti yang ditemukan guna memastikannya.
"Barang bukti yang diamankan adalah 1 pods vape yang berisi cairan berisi ganja atau likuid THC. Sudah diuji pods liquid dan positif mengandung ganja,"Â AKP Reska Anugrah memaparkan.
Â
Advertisement
2. Ditetapkan Sebagai Tersangka
AKP Reska Anugrah menyebut Chandrika Chika dan lima rekannya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan terbukti positif narkoba setelah menjalani pemeriksaan tes urine. Bahkan dua di antaranya terbukti positif metafetamin.
Â
3. Chandrika Chika Positif Ganja
"Dari hasil pemeriksaan, kita sudah tetapkan jadi tersangka, liquid kepemilikan AT, dia didapatkan dari temannya berinisial R. Keenam tersangka sudah tes urin semuanya positif. Berkaitan dengan yang positif ganja inisial AT, NJ, CK, dan AMO. Untuk metafetamin inisial HJ dan BB,"Â AKP Reska Anugrah menjelaskan.
Sementara ini polisi masih melakukan penelusuran terhadap R, sosok yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.
Â
Â
Advertisement
4. Diancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Adapun keenam tersangka dengan Pasal 127 nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman pidana 4 tahun.
"Pasal yang kita gunakan 127 nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun. Untuk inisial R, kita sedang lakukan penelusuran lebih lanjut," pungkas Reska Anugrah.
Â
Â
5. Chandrika Chika Sudah Setahun Kenal Narkoba
Menurut AKP Reksa Anugrah, sudah setahun Chandrika Chika mengenal narkoba jenis tersebut.
"Berdasarkan pemeriksaan, pertama kali dia (CK) mengenali narkotika itu sudah satu tahun lebih," AKP Reska Anugrah menambahkan.
Â
Advertisement
6. Keenam Tersangka Positif Narkoba
Polisi juga sudah melakukan uji laboratorium dan memastikan liquid pods yang diamankan berisi cairan ganja. Bahkan, keenam orang yang diamankan juga telah menjalani tes urine dan hasilnya positif narkoba.
"Sudah diuji pods liquid dan positif mengandung ganja. Pods liquid digunakan secara bergantian dan cairan liquidnya yang mengandung ganja. Keenam tersangka sudah tes urine dan semuanya positif. Berkaitan positif ganja AT, NJ, CK dan AMO. Untuk metafetamin HJ dan BB,"Â AKP Reksa Anugrah menegaskan.
Â