Sukses

Chandrika Chika Jalani Asesmen di BNN Setelah Orang Tua Ajukan Permohonan Rehab

Chandrika Chika dan 5 rekannya yang ditangkap karena kasus narkoba dibawa ke BNN Kota Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. Mereka menjalani asesmen.

Liputan6.com, Jakarta Chandrika Chika dan 5 rekannya yang ditangkap karena kasus narkoba, dibawa ke BNN Kota Jakarta Selatan, hari ini, Kamis, 25 April 2024. Keenam muda-mudi itu akan melakukan asesmen sebagai persyaratan permohonan rehabilitasi.

Itu dilakukan guna menindaklanjuti permohonan rehabilitasi yang diajukan keluarga Chandrika Chika dan kelima rekannya, terkait kasus narkoba yang menjerat mereka.

"Kami bersurat ke BNN untuk asesmen di bawah naungan BNN Kota Jakarta Selatan," kata Wakasat Rekoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras, Kamis (25/4/2024).

"Sudah ada permohonan rehabilitasi dari keluarga. Semuanya mengajukan," AKP Rezka Anugras menambahkan.

2 dari 4 halaman

Perihal Hasil Asesmen

Sementara ini, Rezka Anugras belum bisa menyampaikan lebih jauh tentang proses asesmen tersebut. Ia akan menyampaikan hasil dari asemen jika sudah diumumkan. "Untuk hasilnya, nanti kita bicara lagi," ujar Rezka Anugras.

3 dari 4 halaman

Cairan Berisi Ganja

Seperti diketahui, Chandrika Chika dan kelima rekannya ditangkap Satuan Reskoba Polres Metro Jakarta Selatan, di salah satu hotel di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 22 April 2024. Bersamaa dengan itu, polisi mengamankan barang bukti satu pod vape berisi campuran ganja atau liquid THC.

"Barang bukti yang diamankan adalah 1 pod vape yang berisi cairan berisi ganja atau liquid THC. Sudah diuji pod liquid dan positif mengandung ganja," jelas Rezka Anugras, saat gelar rilis penangkapan Chandrika Chika dan 5 rekannya, bebeberapa waktu lalu.

4 dari 4 halaman

Polisi Gunakan Pasal 127

Polisi juga masih terus melakukan penelusuran terhadai R, sosok yang diduga pemasok barang haram tersebut. Adapun keenam tersangka dengan Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman pidana 4 tahun.

"Pasal yang kita gunakan 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun. Untuk inisial R, kita sedang lakukan penelusuran lebih lanjut," pungkas Rezka Anugras.

Video Terkini