Liputan6.com, Jakarta Chandrika Chika bersama 5 rekannya diketahui sempat menjalani asesmen di BNN Kota Jakarta Selatan, terkait kasus narkoba yang menjerat mereka. Asesmen dilakukan seiring rehab alias rehabilitasi yang diajukan pihak keluarga.
Hasilnya, Chandrika Chika dan 5 rekannya akan menjalani rehabilitasi di BNN Lido, Jawa Barat, selama 3 bulan ke depan. Hal itu diungkap Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Tyas Puji Rahadi.
Baca Juga
"Sesuai hasil asesmen untuk dilakukan rehabilitasi di pusat rehab BNN Lido. Paling lama tiga bulan," kata Tyas Puji, kepada awak media di Jakarta, Jumat (26/5/2024).
Advertisement
Chandrika Chika dan kelima rekannya diketahui telah meninggalkan Polres Metro Jakarta Selatan, dan berangkat menuju BNN Lido, Jawa Barat. Tak banyak kata yang terlontar dari mulut Chika, ketika digelandang polisi menuju mobil tahanan.
Â
Penangkapan Chandrika Chika
Sekadar informasi, Chandrika Chika dan kelima rekannya ditangkap Satuan Reskoba Polres Metro Jakarta Selatan, di salah satu hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 22 April 2024.
Bersamaan dengan itu, polisi mengamankan barang bukti satu pod vape berisi campuran ganja atau liquid THC. Polisi juga sudah melakukan uji 1 pod vape yang hasilnya positif cairan ganja atau liquid THC.
Advertisement
Dari Hasil Pemeriksaan
Dalam konferensi pers rilis perkara, Wakasat Reskoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras mengatakan, Chika dan kelima muda-mudi yang ditangkap telah dinyatakan sebagai tersangka. Bahkan 2 di antaranya terbukti positif metamfetamina.
"Dari hasil pemeriksaan, kita sudah tetapkan jadi tersangka. Liquid kepemilikan AT, dia didapatkan dari temannya berinisial R. Keenam tersangka sudah tes urine, semuanya positif. Berkaitan dengan yang positif ganja inisial AT, NJ, CK, dan AMO. Untuk metamfetamina inisial HJ dan BB," kata Rezka.
Pasal 127
Adapun Chandrika Chika dan kelima tersangka lainnya dikenakan Pasal 127 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman pidana 4 tahun.
"Pasal yang kita gunakan 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun. Untuk inisial R, kita sedang lakukan penelusuran lebih lanjut," pungkas Rezka Anugras.
Advertisement