Liputan6.com, Jakarta Rio Reifan lagi-lagi ditangkap polisi gara-gara dugaan penyalahgunaan narkoba. Kini, polisi membeberkan sejumlah barang bukti kasus narkoba yang disita saat sang aktor ditangkap di Jakarta.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga menyebut, Rio ditangkap sendirian di kediamannya di Jatinegara, Jakarta. Sabu-sabu diamankan di sana.
Baca Juga
“Dalam proses penangkapan, kami menemukan barang bukti yang terkait dengan tersangka, yaitu tiga paket kecil sabu, setengah butir ekstasi, dan 12 butir alprazolam jenis psikotropika,” katanya.
Advertisement
Menindaklanjuti temuan ini, polisi melakukan penyelidikan apakah Rio “sekadar” pengguna narkoba atau masuk kategori pengedar. Mengingat, ini bukan kasus pertamanya.
Harus Kami Dalami
Tercatat, ini kali kelima Rio tersandung narkoba. Faktor lain yang membuat polisi mengembangkan penyidikan, yakni temuan sejumlah barang bukti narkoba di rumahnya.
“Masih ada hal-hal yang harus kami dalami, terutama karena Rio baru saja keluar dari penjara pada bulan Februari,” ungkap Indrawienny kepada awak media, kemarin.
Advertisement
Ia Pernah Ditangkap
“Pada saat itu, ia pernah ditangkap dan dijatuhi hukuman tiga tahun,” imbuhnya, seperti dikabar News Liputan6.com hari ini, melansir laporan jurnalis merdeka.com, Bachtiarudin Alam.
Bintang sinetron Tukang Bubur Naik Haji kali pertama ditangkap akibat narkoba jenis sabu pada 2015. Kala itu, Rio divonis hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan.
Seolah Tak Jera Ditangkap Polisi
Setelahnya, ia ditangkap pada Agustus 2017 atas kasus serupa lalu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal. Pada 2019, Rio kembali diciduk polisi gara-gara narkoba.
Seolah tak jera, April 2021, Rio ditangkap lagi di rumahnya karena narkoba. Kini, ia kembali berurusan dengan polisi terkait narkoba. Jumat (26/4/2024) malam, Rio diamankan aparat.
Advertisement