Sukses

Hasil Sidang Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diverifikasi Panitera Hari Ini, Baru Bisa Diketahui Esok

Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan tengah bermusyawarah untuk memutuskan gugat cerai Ria Ricis terhadap Teuku Ryan, pada Kamis (2/5/2024).

Liputan6.com, Jakarta Sidang cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan memasuki babak akhir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024). Hari ini Majelis Hakim tengah bermusyawarah untuk memutus rumah tangga Ria Ricis dan Teuku Ryan.

Kepada awak media, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, menjelaskan, sidang cerai Ria Ricis terhadap Teuku Ryan yang terdaftar dengan nomor perkara 547/PDT.G/2024/PA.JS memang akan diputus hari ini.

“Untuk perkara tersebut, perkara nomor 547/PDTG/2024, hari ini agendanya musyawarah Majelis Hakim. Karena dilaksanakan atau diputus secara elitigasi, sehingga jam sekarang ini masih dalam kondisi musyawarah Majelis Hakim,” katanya.

Melansir video konferensi pers dari kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (2/5/2024), hasil sidang cerai akan diunggah di situs resmi Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah diverifikasi panitera. Karenanya, kemungkinan hasil sidang cerai baru bisa diketahui besok, Jumat (3/5/2024).

2 dari 4 halaman

Jadi Mungkin Besok

“Baru bisa dibaca kalau sudah diverifikasi sedangkan sekarang masih kondisi musyawarah Majelis Hakim. Jadi mungkin besok baru bisa diketahui isi putusannya. Karena secara elitigasi, hasilnya baru bisa dilihat atau dibaca setelah diverifikasi,” ujar Taslimah.

Rumah tangga Ria Ricis dan Teuku Ryan dibangun pada 12 November 2021 dengan pesta mewah di hotel bintang lima di Jakarta Selatan. Apes, 30 Januari 2024, Ria Rics menggugat cerai.

3 dari 4 halaman

Hanya Panitera Yang Boleh Memverifikasi

Adik Oki Setiana Dewi mengajukan tiga poin tuntutan. Pertama, mengakhiri rumah tangga. Kedua, minta hak asuh atas anak. Terakhir, permintaan sejumlah uang untuk nafkah putri mereka.

Taslimah menggarisbawahi, hasil sidang cerai kemungkinan besar baru bisa diakses besok. “Hanya panitera yang boleh memverifikasi, besok baru bisa terbaca dan diketahui apa isi keputusannya,” ia menjelaskan.

 

4 dari 4 halaman

Didaftarkan Secara E-Court

Taslimah lantas menjelaskan mengapa hasil sidang diselesaikan lewat jalur elitigasi. Ini karena gugat cerai yang dilayangkan Ria Ricis bermula dari jalur elitigasi atau e-court.

“Perkara tersebut didaftarkan secara e-court sehingga penyelesaiannya secara elitigasi. Karena keduanya pakai kuasa hukum dan didaftarkan sesuai e-court maka penyelesaian perkaranya secara elitigasi,” Taslimah mengakhiri.