Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan gugat cerai Ria Ricis pada Kamis (2/5/2024). Ia resmi cerai dari Teuku Ryan setelah melewati reli panjang di ruang sidang daring maupun luring.
Tak hanya gugat cerai yang dikabulkan, hak asuh anak pun jatuh ke tangan Ria Ricis dengan catatan, ia tak boleh menghalangi Teuku Ryan bertemu dan menyalurkan kasih sayang kepada buah hati.
Baca Juga
Ini disampaikan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, kepada awak media, Jumat (3/5/2024). Ia menjelaskan, perkara gugat cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan telah diputus secara e-court.
Advertisement
“Baik untuk perkara tersebut kemarin telah diputus secara e-court, yang amar putusannya adalah pertama, menolak eksepsi dari tergugat dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat, menjatuhkan talak 1 bain sughra dari tergugat kepada penggugat,” kata Taslimah.
Terkait Anak Penggugat dan Tergugat
Melansir dari video konferensi pers di kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (3/5/2024), Taslimah menjelaskan, Teuku Ryan juga diwajibkan membayar biaya atau nafkah anak hingga buah hatinya dewasa sekaligus mandiri.
“Terus, anak penggugat dengan tergugat berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat dengan ketentuan bahwa penggugat tidak boleh menghalangi tergugat untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut,” ia menjelaskan.
Advertisement
Menghukum Tergugat
“Serta menghukum tergugat untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa dan mandiri serta membebankan biaya perkara (sidang cerai),” papar Taslimah, panjang.
Seperti diketahui, rumah tangga Ria Ricis yang dibangun sejak 12 November 2021 berakhir dengan gugat cerai terhadap Teuku Ryan yang diajukan pada 30 Januari 2024.
3 Poin Tuntutan Ria Ricis
Mediasi menemui jalan buntu. Ria Ricis berkukuh pada gugat cerai yang mengerucut pada tiga poin tuntutan yakni mengakhiri rumah tangga, minta hak asuh atas anak, dan nafkah untuk putri mereka.
Taslimah menyebut, hasil sidang cerai baru bisa diakses 3 Mei 2024 karena Majelis Hakim masih bermusyawarah pada Kamis (2/5/2024). “Hanya panitera yang boleh memverifikasi, besok baru bisa terbaca dan diketahui apa isi keputusannya,” ucapnya.
Advertisement