Liputan6.com, Jakarta Ria Ricis memasuki babak baru dalam hidupnya setelah Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugat cerainya terhadap Teuku Ryan, Kamis (3/5/2024).
Adik Oki Setiana Dewi resmi cerai dari Teuku Ryan. Tak hanya itu, hak asuh anak jatuh ke tangan Ria Ricis. Terkait nafkah anak, Majelis Hakim mengabulkan Rp10 juta per bulan.
Baca Juga
“(Untuk nafkah anak) ada nominalnya sejumlah Rp10 juta per bulan,” kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, kepada awak media di Jakarta, Jumat (3/5/2024).
Advertisement
Melansir dari video konferensi pers di kanal YouTube Intens Investigasi hari ini, nafkah anak sebesar Rp10 juta didapat lewat proses sidang antara pihak penguggat dan tergugat.
Ini Putusan Majelis Hakim
“Itu putusan Majelis Hakim, kan dari gugatan sekian. Jawaban, replik, duplik, pembuktian (dalam sidang), hasil putusan Majelis Hakim adalah segitu,” Taslimah membeberkan.
Putusan Majelis Hakim disampaikan pada 2 Mei 2024. Panitera lantas memverifikasi dan menyampaikannya lewat e-court mengingat gugat cerai yang dilayangkan Ria Ricis lewat e-court.
Advertisement
14 Hari
Setelahnya, penggugat maupun tergugat diberi masa pikir-pikir 14 hari ke depan. Selama dua minggu, mungkin saja pihak penggugat atau tergugat dalam hal ini Ria Ricis dan Teuku Ryan mengajukan banding.
“Nah, ini kan baru diputus kemarin. Masa bandingnya mulai hari ini sampa 14 hari ke depan. Kita tunggu itu. Kalau selama 14 hari ke depan digunakan oleh salah satu atau kedua belah pihak, pokoknya oleh para pihak untuk upaya hukum, silakan,” urai Taslimah.
Gugat Cerai dan Pemeliharaan Anak
Terkait nafkah idah dan mutah, tidak disebutkan dalam putusan cerai. Taslimah menjelaskan, dalam sidang ini, Ria Ricis hanya mengajukan gugat cerai dan nafkah anak.
“Untuk kasus ini, karena penggugat hanya mengajukan gugatan cerai dan biaya pemeliharaan anak, maka hanya itu yang dikabulkan. Selain itu tidak ada tuntutan,” tutupnya.
Advertisement