Liputan6.com, Jakarta Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memutuskan bahwa Ria Ricis dan Teuku Ryan resmi bercerai. Putusan ini disampaikan oleh humas pengadilan yang bernama Taslimah pada Jumat (3/5/2024) pagi.
Taslimah menjelaskan perkara gugat cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan telah diputus secara e-court pada Kamis (2/5/2024).
Baca Juga
“Baik untuk perkara tersebut kemarin telah diputus secara e-court, yang amar putusannya adalah pertama, menolak eksepsi dari tergugat dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat, menjatuhkan talak 1 bain sughra dari tergugat kepada penggugat,” kata Taslimah.
Advertisement
Tak lama setelah putusan cerai ini keluar, Teuku Ryan langsung membuat unggahan yang diduga kuat merujuk pada status perceraiannya dengan wanita yang telah memberinya seorang anak tersebut.
"Tetap bisa menerima ketentuan Allah dengan rasa ikhlas dan syukur meskipun tidak sesuai keinginan," kata Teuku Ryan mengawali kalimatnya di Instagram Story.
Takdir Allah
Ayahanda Cut Raifa Aramoana tersebut juga memberi afirmasi positif untuk dirinya sendiri. Aktor berusia 29 tahun ini percaya takdir Allah adalah yang terbaik untuknya.
"Allah tau aku kuat, Allah Maha tahu, takdir ini pasti yang terbaik dariMu, terima kasih Ya Allah," sambungnya.
Selanjutnya, dia mengunggah foto anak semata wayang dengan menyematkan pesan manis. "Nak, sehat dan bahagia terus ya," tuturnya.
Advertisement
Tanggapan Warganet
Terkait percerain mereka, warganet memberi beragam komentar. "Banyak uang juga tidak menjamin kebahagiaan dalam rumah tangga," kata salah satu netizen di Instagram Lambe Turah.
"Mereka cerai gara2 apa ya? Ada yg tau masalahnya?" kata warganet yang lain.
"Terlepas dari apapun alasan mereka, itu udah menjadi jalan nya mereka, tidak perlu menyalahkan salah satu pihak, toh itu pilihan mereka," tambah yang lainnya.
Ryan Wajib Menafkahi
Melansir dari video konferensi pers di kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (3/5/2024), Taslimah menjelaskan, Teuku Ryan juga diwajibkan membayar biaya atau nafkah anak hingga buah hatinya dewasa sekaligus mandiri.
“Terus, anak penggugat dengan tergugat berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat dengan ketentuan bahwa penggugat tidak boleh menghalangi tergugat untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut,” ia menjelaskan.
Advertisement