Sukses

Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez ditangkap polisi karena kasus narkotika.

Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Jakarta Barat mengungkap penangkapan aktor Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez alias YG terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Epy dan Yogi Gamblez ditangkap di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis malam, 9 Mei 2024. 

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi, menjelaskan kronologis penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez terkait kasus ini. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan pereraran gelap narkotika di daerah Palmerah, Jakarta Barat.

"Dari penyelidikan tersebut diperoleh informasi pelaku tinggal di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan. Lalu tim menuju lokasi tersebut dan didapati pelaku berinisial YG tinggal di Apartemen Kalibata City. Selanjutnya tim melakukan penangkapan dan pengeladahan terhadap unit apartemen YG," jelas Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (17/5/2024).

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi narkotika jenis daun ganja kering dengan berat brutto 4,18 gram yang belum disita  polisi berada dalam botol kaca mayonais yang disimpan di dalam kulkas. Kemudian 1 plastik klip berisi narkotika jenis biji ganja dengan berat brutto 8,16 gram, serta 3 pak kertas papir," sambung Syahduddi.

 

2 dari 4 halaman

Memberikan Ganja

Berdasarkan pengakuan YG, dirinya pernah memberi narkotika jenis ganja sebanyak satu linting kepada Epy Kusnandar pada 20 Maret 2024, yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok milik Epy. Hal itu dilakukan YG lantaran Epy sering meminta narkotika jenis ganja kepada dirinya. 

"Selanjutnya tim melakukan penangkapan kepada saudara EK di warung tempat saudara EK berjualan," kata Syahduddi.

 

3 dari 4 halaman

Penggeledahan

Ketika polisi melakukan penggeledahan terhadap Epy, tidak ditemukan barang bukti apapun. Namun, Epy tak menampik keterangan YG mengenai selinting ganja yang dimintanya. 

"EK membenarkan keterangan dari YG bahwa pada tanggal 20 Maret 2024, pada saat EK akan merokok menemukan satu linting ganja dalam bungkus rokok miliknya. Lalu EK konsumsi keesokan harinya tanggal 21 Maret 2024 sekitar pukul 04.00 WIB," paparnya.

 

4 dari 4 halaman

Tersangka

Syahduddi menambahkan, saat ini Epy dan Yogi telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya juga telah dilakukan cek urinen dan hasilnya positif ganja. 

"Hasil keduanya positif THC. Kemudia kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat guna penyelidikan lebih lanjut," ucap Syahduddi.

Video Terkini