Kepolisian Resor Jakarta Selatan sudah menerima hasil tes urine Richard Kevin, tersangka kecelakaan di Jalan Wijaya 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kevin tidak terbukti memakai narkoba atau mengkonsumsi minuman beralkohol pada saat mengendarai mobilnya saat itu.
"Hasil tes urine sudah keluar. Dinyatakan Kevin tidak terbukti atau negatif memakai narkoba," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Selatan AKBP Hindarsoni di kantornya, Jumat (12/4/2013)
Namun, bintang film Get Married itu tetap dikenakan pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia terancam hukuman maksimal satu tahun penjara dan atau denda 2 juta rupiah.
"Karena ada kelalaian dalam mengendarai  kendaraan yang mengakibatkan orang luka dan mengalami kerugian material," ujarnya
Kevin dijadwalkan datang ke Polres Jakarta Selatan hari ini untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tapi dia mangkir dengan alasan masih menjalani perawatan di rumah sakit Pondok Indah. "Petugas kami akan datang ke rumah sakit hari ini. Dia masih menjalani pengobatan di kepalanya," ujar Hindarsono.(Yaz)
"Hasil tes urine sudah keluar. Dinyatakan Kevin tidak terbukti atau negatif memakai narkoba," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Selatan AKBP Hindarsoni di kantornya, Jumat (12/4/2013)
Namun, bintang film Get Married itu tetap dikenakan pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia terancam hukuman maksimal satu tahun penjara dan atau denda 2 juta rupiah.
"Karena ada kelalaian dalam mengendarai  kendaraan yang mengakibatkan orang luka dan mengalami kerugian material," ujarnya
Kevin dijadwalkan datang ke Polres Jakarta Selatan hari ini untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tapi dia mangkir dengan alasan masih menjalani perawatan di rumah sakit Pondok Indah. "Petugas kami akan datang ke rumah sakit hari ini. Dia masih menjalani pengobatan di kepalanya," ujar Hindarsono.(Yaz)