Liputan6.com, Jakarta Kabar mengejutkan datang dari Affandi Susilo alias Ko Apex. Pacar Dinar Candy itu jadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan jabatan pada 18 Mei 2024.
Ko Apex dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan tersangka dugaan pemalsuan dokumen namun ia mangkir. Lewat kuasa hukum, Ko Apex minta dijadwalkan ulang karena tengah berada di luar kota.
Baca Juga
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Kompol M. Amin Nasution mengonfirmasi ikhwal penetapan Ko Apex sebagak tersangka seraya membenarkan yang bersangkutan mangkir.
Advertisement
“Dan untuk terlapor atas nama Affandi Susilo alias Apex itu sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Mei 2024. Dari penyidik Polda Jambi sudah mengirimkan, memanggil, dengan pemanggilan sebagai tersangka untuk hari ini tanggal 21 Mei,” katanya.
Keterangan yang Didapat Penyidik
“Namun dari keterangan yang diterima oleh penyidik dari kuasa hukum Affandi Susilo alias Apex, yang mana kuasa hukum mengirim surat tidak bisa hadir mengingat saudara Apandi masih berada di luar kota,” Amin Nasution menjelaskan.
Melansir dari video klarifikasi dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (22/5/2024), ia menyatakan bahwa tim penyidik Polda Jambi akan memanggil ulang Ko Apex.
Advertisement
Surat Panggilan Kedua
Jadwal pemanggilan kedua tengah dikoordinasikan dengan tim penyidik Ditreskrimum Polda Jambi. Jika masih mangkir, bukan tidak mungkin penyidik akan menerbitkan surat perintah membawa tersangka.
“Dan menunggu nanti penyidik dari Ditreskrim Polda Jambi akan memanggil, dengan surat panggilan kedua, dan akan mengirimkan untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya kepada para jurnalis.
Sesuai Laporan Pelapor
Melansir dari berbagai sumber, Ko Apex dibidik dengan pasal 263 dan 374 atau 372 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan. Ia dilaporkan pengusaha berinisial A asal Kalimantan Selatan. Konon, korban merugi hingga Rp31 miliar.
“Sesuai laporan pelapor atas nama Ahmad Junaedi yang mana, Arfandi Susilo alias Apex telah melakukan suatu perbuatan pidana yaitu pemalsuan surat dan penggelapan jabatan sehingga merugikan korban,” Amin Nasution memaparkan.
Advertisement