Sukses

Kubu Ammar Zoni Perjuangkan Pindah Perkara ke PN Tangerang, Pengacara Sebut 3 Keuntungan Jika Terkabul

Sidang kasus narkoba Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pekan ini menyisakan catatan penting, yakni upaya pindah perkara ke PN Tangerang.

Liputan6.com, Jakarta Sidang kasus narkoba dengan tersangka Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pekan ini menyisakan catatan penting. Salah satunya upaya sang aktor memindahkan perkara ke PN Tangerang.

Pengacara Ammar Zoni, Jon Mathias, membenarkan pihaknya memohon majelis hakim memindahkan perkara mengingat lokasi penangkapan di apartemen di Tangerang. JPU menanggapi dengan menguatkan dakwaan.

“JPU menanggapi sesuai dengan aturan beracara. Tentu dia akan menguatkan dakwaannya bahwa JPU Jakarta Barat dan Pengadilan Jakarta Barat berwenang untuk menyidangkan perkara Ammar ini. Itu pasti bertentangan dengan eksepsi kita,” kata Jon Mathias.

Melansir dari video wawancara di kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (22/5/2024), ia menyebut JPU berargumen punya wewenang melimpahkan perkara Ammar Zoni ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan sejumlah alasan yang merujuk pada Undang-undang.

2 dari 4 halaman

Keuntungan Pindah Perkara

Jon Mathias berharap permohonan pindah perkara Ammar Zoni dikabulkan. Jika terkabul, maka ada sejumlah keuntungan yang didapat bintang sinetron 7 Manusia Harimau.

“Satu, keuntungannya berarti BAP (Berita Acara Pemeriksaan -red) yang dibuat penyidik itu batal demi hukum. Kemudian (kedua) dakwaannya batal demi hukum,” ungkapnya.

3 dari 4 halaman

Masalah Tahanan

“Ketiga, masalah tahanan karena dilimpahkan, itu berarti dilimpahkan lagi ke wilayah hukum di Tangerang. Itu masa penahanan pasti sudah habislah. Bukan bebas,” ulas Jon Mathias.

Namun, keputusan akhir tetap ada di tangan Majelis Hakim. Ammar Zoni sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba siap menerima apa pun keputusan hakim nantinya.

 

4 dari 4 halaman

Tergantung Hakimnya

Jon Mathias lantas memberikan gambaran kepada awak media terkait penahanan Ammar Zoni andai pengajuan pindah perkara ke PN Tangerang dikabulkan Majelis Hakim.

“Penahanannya tidak diadakan karena kasus yang sama enggak mungkin dua kali penahanan oleh pihak penyidik dan JPU (Jaksa Penuntut Umum),” paparnya panjang.

“Tergantung dari hakimnya. Yang penting Undang-undang membolehkan dilakukan eksepsi itu. Kita serahkan nanti kepada Majelis Hakim,” Jon Mathias mengakhiri.

Video Terkini