Sukses

Pihak Tiko Aryawardhana Suami BCL Tanggapi Laporan Mantan Istri Terkait Dugaan Penggelapan Rp6,9 Miliar

Tiko Aryawardhana melalui kuasa hukumnya, Irfan Agashar, menanggapi laporan mantan istri kliennya, Arina Winarto. Tiko yang kini berstatus suami BCL itu diketahui dilaporkan Arina terkait dugaan pengelapan Rp6,9 Miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Tiko Aryawardhana melalui kuasa hukumnya, Irfan Agashar, menanggapi laporan mantan istri kliennya, Arina Winarto. Tiko yang kini berstatus suami BCL itu diketahui dilaporkan Arina terkait dugaan pengelapan Rp6,9 Miliar.

Irfan mempertanyakan munculnya kabar yang menyebut Tiko terseret kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Sementara dalam laporan Arina Winarto, kliennya hanya disangkakan dugaan penggelapan dalam jabatan.

"Tapi yang viral adalah Tiko atau klien kami ini melakukan penipuan sehingga framingnya terlalu liar. Sehingga kami mencoba untuk memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang kemarin sempat viral," ujar Irfan di Kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

"Jadi saya tegaskan bahwa yang dilaporkan adalah khusus pasal tunggal 374, nanti mungkin diklarifikasi oleh pihak kepolisian," Irfan menambahkan.

 

2 dari 4 halaman

Belum Ada Kejelasan

Menurut Irfan, belum adanya kejelasan mengenai dugaan penggelapan yang disangkakan kepada kliennya. Sebab, polisi sempat mengklarifikasi temuan angka kerugian yang didapat tidak sampai Rp6,9 Miliar, seperti yang disampaikan pelapor.

"Jadi angkanya saja ini confused antara pelaporan dengan sisi polisi," kata Irfan.

 

3 dari 4 halaman

Persoalan Perusahaan

Irfan menjelaskan kasus ini adalah persoalan perusahaan yang dibentuk secara keluarga beram PT Arjuna Advaya Sanjaya. Di dalamnya terdapat 3 orang pemegang saham, yang salah satunya Tiko Arya Wardhana.

"Jadi ada PT namanya PT Arjuna Advaya Sanjaya. Jni ada tiga pemegang saham, 75 persen dikuasai oleh pelapor AW, 20 persen dikuasai oleh bapak Tiko, dan 5 persen ayahanda dari AW. Jadi investasi dalam bentuk usaha berbeda dengan investasi di bank. Kalau bentuk usaha, tentu tergerus dengan biaya sewa, bayar karyawan, supplier, apalagi ini bisnis dibuka dengan sifat kekeluargaan," jelasnya.

 

4 dari 4 halaman

Tak Pernah Minta Pertanggung Jawaban

Irfan melanjutkan, seharusnya permasalahan ini lebih dulu dikomunikasikan pihak pelapor yang menjabat sebagai komisaris di perusahaan tersebut. Ia menyebut pelapor tidak pernah meminta pertanggungjawaban kliennya dan langsung membuat laporan ke polisi.

"Nggak pernah ada proses proses itu, kalau motivasinya dia sebagai pemegang saham. Apakah pernah meminta pertanggungjawaban, dalam hal ini klien kita, dalam rapat pemegang saham. Itu perlu, karena kita membentuk suatu PT, UU PT jelas. Kalau ada masalah, organ tertingginya adalah komisaris. Ini tidak pernah dilakukan, tiba-tiba ujug-ujug ada laporan polisi," Irfan menandas.

Video Terkini