Sukses

Aditya Zoni Senang Permohonan Asesmen Rehabilitasi Ammar Zoni Dikabukkan Hakim, Optimis Sang Kakak Akan Sembuh

Aditya Zoni menganggap kakaknya Ammar Zoni harus diobati bukan dipenjara.

Liputan6.com, Jakarta Aditya Zoni senang mendengar kabar permohonan asesmen rehabilitasi Ammar Zoni dikabulkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia menganggap, ini merupakan suatu keberkahan untuk keluarganya.

Aditya Zoni menilai sudah sepantasnya Ammar Zoni dapat kesempatan menjalani rehabilitasi. Apalagi, dalam kasus ini kakaknya merupakan pemakai.

"Seneng banget dengar kabar asesmen bang Ammar diterima. Ini suatu berkah buat keluarga kami," ujar Aditya Zoni di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024) malam.

"Sudah sepatutnya dan seharusnya bang Ammar direhab, nggak boleh dipenjara. Siapapun yang punya masalah kecanduan narkotika, harus direhab, bukan dipenjara," Aditya Zoni menambahkan.

 

2 dari 4 halaman

Optimis Rehabilitasi

Aditya optimis dengan menjalani rehabilitasi, kakaknya akan sembuh dari kecanduan narkoba meski sudah kali ketiga tersandung kasus yang sama.

"Logikanya orang sakit harus diobatin, bukan dipenjara. Bang Ammar di sini posisinya sakit, jadi harus diobatin. Kalau dipenjara, nanti makin sakit lagi. Ya insya Allah saya yakin dia bisa berubah dan sembuh," tuturnya.

 

3 dari 4 halaman

Merekomendasikan

Di kesempatan sama, Aditya Zoni berdoa semoga hasil asesmen merekomendasikan sang kakak untuk direhab. Ia juga mengapresiasi sikap hakim yang telah mengabulkan permohonan asesmen rehabilitasi Ammar. 

"Ya kami sama-sama berdoa lah, nanti rehabilitasinya dikabulkan hakim. Ibaratnya, hakim melakukan hal yang benar lah, apresiasi tinggi buat hakim. Bang Ammar pantas untuk itu," ucap Aditya.

 

4 dari 4 halaman

Mengapresiasikan

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengapresiasi sikap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang mengabulkan permohonan asesmen rehabilitasi kliennya. Sementara ini pihaknya menunggu Jaksa Penuntut Umum mengeksekusi penetapan hakim. 

Mungkin itu akan segera dilaksanakan, tinggal nanti jaksa melakukan eksekusi. Tadi kami berkoordinasi dengan jaksa, mereka bilang masih menunggu penetapan resmi dari hakim," ujar Jon Mathias di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Senin 3 Juni 2024.