Sukses

6 Fakta Pelaku Pengancaman dan Pemerasan Ria Ricis Ditangkap Polisi, Punya 3 Akun Media Sosial yang Kini Disita

Dalam kasus pemerasan dan pengancaman terhadap Ria Ricis, penyidik turut menyita barang bukti yang dijadikan sebagai alat untuk berbuat tindak pidana oleh AP yakni ponsel dan dua unit SIM (Subscriber Identity Module atau Subscriber Identification Module) card.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaku pengancam sekaligus pemerasan terhadap Ria Ricis ditangkap polisi. Penangkapan ini bermula dari laporan adik kandung Oki Setiana Dewi pada 7 Juni 2024.

Saat diperiksa polisi untuk memberikan keterangan, Ria Ricis memastikan si pelaku pengancaman dan pemerasan bakal melalukan aksi yang merugikan dirinya jika tak dihentikan atau ditangkap.

"Saya melakukan pemeriksaan lanjutan terkait adanya pemerasan dan ancaman menggunakan data pribadi. Di sini saya merasa dirugikan dan sangat terancam tentunya," kata Ria Ricis saat diperiksa di Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2024.

Setelah polisi memeriksa keterangan Ria Ricis, pelaku pengancaman dan pemerasan tersebut ditangkap. Berikut, 6 fakta penangkapan yang dilakukan polisi terhadap pelaku yang dilaporkan sang YouTuber.

 

 

 

2 dari 7 halaman

1. Ditangkap 10 Juni 2024

Terkini, kasus dugaan pemersaan yang dialami Ria Ricis menemukan titik terang. Polisi menangkap AP, pelaku dugaan pemerasan dan pengancaman di kediamannya, Kawasan Cipayung, Jakarta Timur.

Penangkapan itu diungkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjutak. Pelaku diamankan pada 10 Juni 2024 sekitar pukul 1.20 WIB dini hari

 

3 dari 7 halaman

2. Dilakukan Upaya Paksa

Kombes Ade Safri mengatakan, polisi melakukan upaya paksa saat mencokok pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap Ria Ricis.

"Pada tanggal 10 Juni 2024 senin pukul 1.20 dini hari, tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan TSK AP di rumahnya di kelurahan Cipayung Jaktim," kata Kombes Ade Safri, Selasa (11/6/2024).

 

4 dari 7 halaman

3. Digelandang ke Polda Metro Jaya

Ade Safri mengatakan, setelah ditangkap, pelaku berinsial AP itu langsung digelandang ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Sementara ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku pemerasan.

"Dibawa ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut atas dugaan," terang Ade Safri.

 

5 dari 7 halaman

4. Akun Media Sosial Pelaku Disita

Polisi menyita tiga akun media sosial beserta email milik AP, tersangka yang melakukan pemerasan disertai pengancaman kepada selebgram Ria Ricis.

"Terhadap tiga akun media sosial milik tersangka AP atau yang dibuat tersangka AP, baik itu akun Instagram, akun twitter, dan akun TikTok. Kita juga lakukan penyitaan terhadap tiga buah akun email milik tersangka AP," Kombes Pol Ade Safri memaparkan.

6 dari 7 halaman

5. Modus Pengancaman dan Pemerasan Dibeberkan

Akun media sosial tersebut dibuat tersangka untuk memuluskan rencana memeras Ria Ricis. Ade Safri mengatakan, dokumen berupa foto dan video yang menampilkan selebgram Ria Ricis diunggah ke dalam tiga akun media sosial milik tersangka AP yaitu Instagram, Twitter maupun TikTok.

Setelah unggah foto dan video di ketiga akun tersebut, selanjutnya tersangka melakukan screenshot dan dikirimkan kepada manajer ataupun asisten Ria Ricis. Foto dan video tersebut pun jadi bahan ancamam.

7 dari 7 halaman

6. Dokumen Elektronik

"Di sana tersangka melakukan pengancaman terhadap korban untuk memberikan uang sebesar Rp300 juta," ucap Ade.Safri.

Ade Safri enggan membeberkan secara gamblang foto maupun video yang menjadi obyek pemerasan. Dia hanya mengatakan, foto dan video tersebut adalah dokumen elektronik pribadi milik Ria Ricis yang diretas.