Liputan6.com, Jakarta Sidang perdana perceraian Tengku Dewi Putri dan Andrew Andika digelar di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat. Hanya saja, sidang harus ditunda karena Andrew selaku tergugat tidak hadir.
Sementara kehadiran Tengku Dewi diwakili kuasa hukumnya, Minola Sebayang. Dikatakan Minola, ketidakhadiran kliennya mengingat yang bersangkutan tengah hamil tua.
Baca Juga
"Kondisinya kan lagi hamil tua. Nah jadi tadi dengan segala pertimbangan dianggap cukup diwakili oleh kuasa hukum Dewi," kata Minola Sebayang di Pengadilan Cibinong, Jawa Barat, Kamis (20/6/2024).
Advertisement
"Penundaan sidangnya itu karena tergugat tidak hadir, tidak mungkin sidang dilakukan kalau tergugat tidak hadir," Minola Sebayang menambahkan.
Tak Hadir di Persidangan
Menurut Minola, pihak pengadilan telah memanggil Andrew secara patut untuk hadir di persidangan. Kenyataannya, Andrew maupun kuasa hukumnya pun tak hadir di sidang hari ini.
"Panggilan sudah disampaikan secara patut, diterima oleh Andrew, ditandatangani oleh Andrew, tetapi sampai hari ini jangankan tergugatnya, kuasa hukum tergugatnya pun tidak hadir," kata Minola.
Advertisement
Sidang Mediasi
Oleh karena itu, majelis hakim akan kembali memanggil Andrew di sidang berikutnya yang akan digelar pada 27 Juni 2024. Majelis hakim juga meminta Tengku Dewi untuk hadir agar proses mediasi dapat dilakukan.
"Kami harapkan pada sidang berikutnya tanggal 27 Juni. Kami akan berusaha semaksimal mungkin menghadirkan Tengku Dewi. Kita harapkan Andrew juga akan hadir dalam persidangan yang kedua ini," tutur Minola.
Kooperatif
Minola menghimbau Andrew Andika untuk kooperatif dengan hadir di panggilan sidang selanjutnya. Sehingga sidang dapat diproses sebagaimana mestinya.
"Kami sampaikan ke majelis tanggal 27 Juni kalau keadaan Tengku Dewi baik dan sehat kami akan hadirkan. Kami harapkan Andrew hadir di persidangan mendatang supaya perceraian ini bisa diproses sebagaimana mestinya,” ucap Minola Sebayang.
Advertisement