Sukses

6 Fakta Sidang Cerai Perdana Tengku Dewi Putri dan Andrew Andika Ditunda, Penyebab Utama karena Tergugat Tidak Hadir

Sidang perdana perceraian Tengku Dewi Putri dan Andrew Andika seharusnya digelar di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, pada 20 Juni 2024. Hanya saja, sidang tersebut harus ditunda.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Agama Cibinong menunda sidang cerai perdana pasangan artis Tengku Dewi Putri dan Andrew Andika.

Sesuai jadwal, gugatan perceraian yang didaftarkan Tengku Dewi pada 6 Juni 2024, seharusnya dilakukan sidang perdana pada Kamis, 20 Juni 2024.

Akan tetapi, sidang cerai tersebut dianggap belum bisa dilakukan menyusul sejumlah hal yang dinilai tak memenuhi syarat sidang perdana.

Berikut, 6 fakta ditundanya sidang cerai perdana Tengku Dewi terhadap Andrew Andika seperti dirangkum Liputan6.com

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

1. Tergugat Tidak Hadir

Sidang cerai perdana pasangan Tengku Dewi dan Andrew Andika harus ditunda karena tergugat tak hadir dalam persidangan.

Minola Sebayang, kuasa hukum Tengku Dewi, membenarkan hal tersebut. "Penundaan sidangnya itu karena tergugat (Andrew) tidak hadir," kata Minola.

 

 

3 dari 7 halaman

2. Tidak Mungkin Sidang Dilakukan

Dengan absennya Andrew, selaku tergugat, maka sidang cerai perdana atas gugatan yang diajukan Tengku Dewi otomatis tak bisa terlaksana.

"Tidak mungkin sidang dilakukan kalau tergugat tidak hadir," Minola menuturkan.

 

 

4 dari 7 halaman

3. Pengacara Tergugat Tidak Hadir

Menurut Minola, pihak pengadilan telah memanggil Andrew secara patut untuk hadir di persidangan. Kenyataannya, Andrew maupun kuasa hukumnya pun tak hadir di sidang hari ini.

"Panggilan sudah disampaikan secara patut, diterima oleh Andrew, ditandatangani oleh Andrew, tetapi sampai hari ini jangankan tergugatnya, kuasa hukum tergugatnya pun tidak hadir," kata Minola.

 

5 dari 7 halaman

4. Andrew Diminta Datang

Oleh karena itu, majelis hakim akan kembali memanggil Andrew di sidang berikutnya. Majelis hakim juga meminta Tengku Dewi untuk hadir agar proses mediasi dapat dilakukan.

"Kami akan berusaha semaksimal mungkin menghadirkan Tengku Dewi. Kita harapkan Andrew juga akan hadir dalam persidangan yang kedua ini," tutur Minola.

 

 

6 dari 7 halaman

5. Tengku Dewi Pastikan Hadir

Majelis hakim juga meminta Tengku Dewi untuk hadir dalam sidang berikutnya. Sebab, dalam persidangan perdana kali ini, Tengku Dewi hanya diwakili oleh Minola selaku kuasa hukumnya.

"Kalau keadaan Tengku Dewi baik dan sehat kami akan hadirkan. Kami harapkan Andrew hadir di persidangan mendatang supaya perceraian ini bisa diproses sebagaimana mestinya,” Minola menyampaikan.

 

 

 

 

7 dari 7 halaman

6. Sidang Selanjutnya 27 Juni

Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang cerai perdana Tengku Dewi dan Andrew Andika pada 27 Juni 2024. 

"Kami harapkan pada sidang berikutnya tanggal 27 Juni, Andrew bisa hadir.  Kami akan berusaha semaksimal mungkin menghadirkan Tengku Dewi," Minola memungkasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.