Sukses

Noverizky Tolak Proposal Damai Selebgram Rea Wiradinata, Harta Sang Selebgram Terancam Disita

Konflik selebgram Rea Wiradinata dan pengacara Noverizky Tri Putra Pasaribu terkait isu utang Rp2,5 miliar, belum menemukan titik temu. Terbaru, proposal perdamaian Rea terkait gugatan Kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mendapatkan penolakan dari kreditur utama.

Liputan6.com, Jakarta - Konflik selebgram Rea Wiradinata dan pengacara Noverizky Tri Putra Pasaribu terkait isu utang Rp2,5 miliar, belum menemukan titik temu. Terbaru, proposal perdamaian Rea terkait gugatan Kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mendapatkan penolakan dari kreditur utama.

Dari hasil pemungutan suara votting terhadap proposal perdamaian yang diajukan Rea Wiradinata pada Jumat (20/6/2026), 2 kreditor utama atas nama Arif Budiman dan Noverizky Tri Putra Pasaribu menolak proposal perdamaian itu.

Noverizky mengatakan, perjuangan mendapatkan kembali uang miliknya dari Rea akhirnya terbayar lunas dengan hasil pemungutan suara tersebut.

"Setelah proses persidangan PKPU berjalan hampir 250 hari lamanya, kekalahan demi kekalahan terus dialami Rea Wiradinata," ungkap Noverizky di Mapolrestro Jakarta Selatan, belum lama ini.

 

2 dari 4 halaman

Rea Tak Bisa Ajukan Perdamaian

Menurut Noverizky, hasil voting ini menjadi puncak atas kasus tersebut. Dengan kata lain, Rea tidak dapat lagi mengajukan perdamaian.

"Saat ini sudah puncaknya, dimana Rea tak bisa lagi mengajukan proposal perdamaian. Dengan kekalahan ini, Rea Wiradinata dipastikan pailit," imbuh Nove.

 

3 dari 4 halaman

Proses Sita Segera Dilakukan

Nove menyebut, tak lama lagi kurator akan melakukan proses sita aset milik Rea. Apalagi, sementara ini sudah ada beberapa aset milik Rea yang terditeksi.

"Proses selanjutnya kurator akan melakukan eksekusi terhadap aset milik Rea berdasarkan ketentuan kepailitan. Sejauh ini sudah ada beberapa aset Rea yang terdeteksi," jelasnya.

 

4 dari 4 halaman

Pengadilan Menangkan Gugatan Noverizky

Seperti diketahui, dalam surat keputusan PKPU no288/Pdt-sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, pengadilan  memenangkan gugatan yang diajukan pihak Noverizky atas Rea Wiradinata. 

Dalam putusan itu, pengadilan menetapkan Termohon PKPU (Rea Nurul Rizkia Wiradinata) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sementara selama 45 (empat puluh lima hari) terhitung sejak putusan itu dibacakan yakni pada  Rabu 25 November 2023.

Setelah putusan itu, Rea beberapa kali mengajukan permohonan damai. Namun, pihak Noverizky menolak lantaran opsi pembayaran dari Rea dinilai 'tidak masuk akal'.

Video Terkini