Sukses

Virgoun Jalani Asesmen Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Narkoba Jenis Sabu, Teman Perempuan Berinisial PA Ikut Serta

Polisi resmi menetapkan panyanyi Virgoun sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Penyidik pun tengah berkoordinasi perihal rehabilitasi bersama Badan Narkotika Provinsi DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba jenis sabu, Virgoun langsung menjalani asesmen di Badan Narkotika Provinsi DKI Jakarta, Senin, 24 Juni 2024.

"Penyidik telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan assessment terhadap para tersangka," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes M Syahduddi di kantornya.

Asesmen adalah salah satu bagian penting dalam rangkaian rehabilitasi bagi pecandu atau penyalahguna narkoba. Dalam hal ini, dilakukan kepada Virgoun narkoba dan tersangka lainnya.

Proses asesmen yang terdiri dari wawancara, observasi, pemeriksaan fisik dan psikis terhadap penyalahguna narkoba akan menentukan rencana terapi rehabilitasi yang akan dijalani oleh penyalahguna narkoba.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Untuk Menentukan Langkah Rehabilitasi

Adapun assessment terhadap Virgoun, dijelaskan Syahduddi, dilakukan untuk menentukan langkah rehabilitasi yang bisa diambil untuk musisi tersebut.

“Iya ini kan lagi dilakukan assessment, jadi kita tidak secara subjektif menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lalu nanti seperti apa, kami tetap meminta saran, masukan dari assessment terpadu BNNP, apa yang menjadi rekomendasi tersebutlah yang kita laksanakan,” Syahduddi memaparkan.

 

 

 

3 dari 4 halaman

Asesmen Bersama Teman Perempuan PA

Tak cuma Virgoun, teman perempuannya yang berinisial PA juga ikut menjalani asesmen di Badan Narkotika Provinsi DKI Jakarta. Polisi juga telah menetapkan Virgoun beserta PA Sebagai tersangka kasus narkoba jenis sabu.

"Kemarin penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah melaksanakan gelar perkara bersama Biro Wasidik Direktorat Polda Metro Jaya dan menetapkan saudara V dan teman wanitanya atas nama PA ditetapkan sebagai tersangka," Syahduddi menegaskan.

 

4 dari 4 halaman

Tiga Tersangka

Selain Virgoun dan PA, polisi telah menangkap B alias BGS, yang merupakan penyedia narkoba. Terkait kasus ini, polisi juga menetapkan B sebagai tersangka.

"Ada 3 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka yaitu V, PA  teman wanitanya dan B  atau BGS sebagai penyedia narkotika yang dibeli oleh tersangka V. Hari ini kegiatan asesmen atas ketiga tersangka," jelas Syahduddi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini