Sukses

6 Fakta Ari Bias Diperiksa Polisi soal Laporan Dugaan Pelanggaran Hak Cipta yang Dilakukan Agnez Mo

Lebih lanjut Ari Bias mengungkap dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan Agnez atas karya lagunya yang berjudul "Bilang Saja". Ia menyebut Agnez Mo membawakan lagu tersebut di 3 kota tanpa seizin dirinya selaku pencipta.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang diduga dilakukan penyanyi Agnez Mo terus diusut polisi. Ari Bias, selaku pelapor kasus yang menyeret pelantun lagu "Matahariku", dipanggil polisi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024).

Pemanggilan polisi terhadap Ari dilakukan untuk menggali keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang diduga dilakukan penyanyi yang juga dikenal dengan namaAgnes Monica.

Di hadapan penyidik, Ari membeberkan sejumlah fakta dan bukti-bukti terkait pelanggaran hak cipta yang dilaporkannya. Apalagi pihak Ari Bias juga menilai Agnez Mo tak menunjukkan itikad baik atas somasi yang dilayangkannya, sebelum membuat laporan polisi.

Berikut, 6 fakta pemanggilan Ari Bias yang diperiksa polisi terkait masalahnya dengan Agnez Mo soal dugaan melakukan pelanggaran hak cipta, seperti dirangkum Liputan6.com, Kamis, 11 Juli 2024.

2 dari 7 halaman

1. Diperiksa Penyidik Bareskrim

Musisi sekaligus pencipta lagu Ari Bias memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri, guna menjalani pemeriksaan terkait laporannya terhadap Agnez Mo mengenai dugaan pelanggaran hak cipta.

3 dari 7 halaman

2. Didampingi Kuasa Hukum

Didampingi kuasa hukumnya, Ari Bias menerangkan maksud pemanggilannya ke Bareskrim. "Saya didampingi kuasa hukum agendanya klarifikasi keterangan BAP atas laporan saya terkait pelanggaran hak cipta yang diduga dilakukan Agnez Mo," ujar Ari Bias.

4 dari 7 halaman

3. Dicecar 24 Pertanyaan

Ari Bias dihadapkan 24 pertanyaan seputar bukti-bukti dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan Agnez Mo. "Jadi tadi kita sudah selesai pemanggilan dari penyidik untuk klarifikasi. Kita diberi 24 pertanyaan terkait bukti-bukti apa saja yang bisa kita lampirkan dugaan penyelenggaraan yang dilakukan Agnez mo," sambung Mario, kuasa hukum Ari Bias.

5 dari 7 halaman

4. Pelanggaran untuk Karya Lagu Bilang Saja

Lebih lanjut Ari Bias mengungkap dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan Agnez atas karya lagunya yang berjudul "Bilang Saja". Ia menyebut Agnes membawakan lagu tersebut di 3 kota tanpa seizin dirinya selaku pencipta.

6 dari 7 halaman

5. Pertanyakan Hak Ekonomi

"Saya pertanyakan hak ekonomi saya di situ, royaltinya dan ternyata setelah kita kroscek ke berbagai pihak termasuk LMKN sebagai lembaga pemerintah yang mengurus penarikan royalti tidak ada pembayaran," jelas Ari Bias.

7 dari 7 halaman

6. Sudah Konsultasi LMKN dan Beri Somasi

Sebelum membuat laporan, Ari Bias mengaku sudah berkonsultasi dengan pihak LMKN dan kuasa hukumnya terkait permasalahan ini. Bahkan, Ari Bias juga sempat melayangkan somasi kepada Agnez Mo.

"Akhirnya saya melakukan konsultasi ke LMKN dan kuasa hukum bahwa diduga ada pelanggaran hak cipta sampai kita beri somasi akhirnya sampai ke laporan ini," kata Ari Bias.