Liputan6.com, Jakarta Sarwendah melalui kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu, menyampaikan pernyataan sikap terkait gugat cerai yang dilayangkan Ruben Onsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mengklaim Sarwendah tak pernah hadir disertai alasan kuat.
“Jadi sebelumnya saya mohon maaf karena kami baru bisa memberikan statement terkait dengan ketidakhadiran kami di sidang perceraian,” kata Chris Sam Siwu seraya menyebut tim kuasa hukum Sarwendah telah mempelajari isi gugatan cerai Ruben Onsu.
Baca Juga
Kesimpulannya, tidak ada satu pun tim pengacara yang tak sepakat. Semuanya sepakat bahwa isi gugatan Ruben Onsu tidak perlu dibantah atau didebat sama sekali. Karenanya, Sarwendah dan kuasa hukum merasa tak perlu menghadiri sidang cerai.
Advertisement
Melansir dari video klarifikasi di kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (12/7/2024), Chris Sam Siwu mengingatkan yang wajib hadir dalam sidang cerai adalah penggugat: Ruben Onsu.
Yang Wajib Hadir Adalah Penggugat
“Jadi yang wajib hadir di persidangan adalah penggugat. Kami sebagai tergugat boleh hadir apabila memang kami punya kepentingan untuk mendebat isi dari gugatan,” ia menjelaskan.
Bukan berarti peluang Sarwendah mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nol persen. Pesohor dengan 35 jutaan pengikut di Instagram ini bisa saja hadir jika ada “kasus” khusus.
Advertisement
Jika Ada Perubahan Isi Gugatan
Misalnya, mendapati pihak penggugat melakukan perubahan terhadap isi gugatan cerai. Namun, sejauh ini Ruben Onsu tetap setia pada sejumlah poin gugatan cerai yang semula.
“Kalau ada perubahan terhadap isi gugatan kemungkinan kami akan hadir di tanggal 16. Kami akan daftarkan kuasa kami. Tapi sejauh ini kami belum dapat informasi ada perubahan. Jadi masih tetap pada gugatan yang pertama. Yang awal itu,” Chris Sam Siwu menyambung.
Detail Isi Gugatan Bersifat Privasi
Dalam kesempatan itu, Chris Sam Siwu berkukuh tidak menguak apa saja isi gugatan cerai Ruben Onsu terhadap Sarwendah. Pasalnya, sidang cerai ini digelar tertutup untuk umum.
“Terkait isi gugatan, kami tidak bisa sampaikan di media karena ranahnya privasi, privat. Dan juga persidangannya tertutup untuk umum. Tidak bisa dilihat oleh orang lain,” ia mengakhiri.
Advertisement