Liputan6.com, Jakarta - Profesi detektif swasta masih terdengar asing bagi masyarakat Indonesia, lantaran dianggap isapan jempol dan hanya ada dalam fiksi saja. Padahal, Detektif Jubun merupakan salah satu contoh nyata yang sudah menangani beberapa kasus.
Kondisi itu menginisiasi Jubun merilis buku terbarunya yang berjudul “Seni Membaca Rahasia Manusia”. Dalam kesempatan itu, Jubun berbagi cerita tentang dunia detektif swasta di Indonesia kepada tamu undangan yang hadir, baik mahasiswa maupun profesional muda.
Baca Juga
Jubun mengatakan, di Indonesia sendiri tidak memiliki istilah detektif. Berbeda dengan Hong Kong atau Amerika, dimana mereka memiliki kekuatan hukum melakukan penyelidikan.
Advertisement
"Tapi kalau kita, detektif itu hanya penyebutan. Artinya ketika ada yang meminta bantuan untuk mencari tahu, sejauh tidak bertentangan dengan hukum, kita kerjakan itu. Kemudian berkembang dinamakan detektif," ujar Jubun di kawasan Bangka, Jakarta Selatan, Sabtu (13/7/2024).
Bukan Bersifat Penyelidikan
Jubun mengungkapkan, tugas yang dilakukannya sebagai detektif swasta bukan bersifat penyelidikan. Tapi lebih kepada ranah private, misal orang tua yang memintanya mencari tahu pergaulan anaknya di luar rumah.
"Kita tidak punya kewenangan datang ke TKP, karena kita bukan pihak yang berwajib untuk menyelidiki. Kita lebih ke arah private. Seperti ada yang minta tolong cek anak saya, kehidupan di luarnya seperti apa, anaknya terpengaruh kenakalan remaja," jelasnya.
Advertisement
Punya Sejumlah Metode
Dalam menjalankan tugasnya, Jubun memiliki beberapa metode. Mulai dari melakukan penelusuran media sosial, menghubungi teman-teman target, hingga menyemar. Hal itu ia tuangkan di dalam buku Seni Membaca Rahasia Manusia.
"Di buku ini banyak cerita bagaimana saya menyelidiki kasus. Memang nama dan tempatnya disamarkan, tapi teknik dan metodenya ada di buku itu," kata Jubun.
Prinsip Hati Hati
Jubun selalu mengedepankan kehati-hatian setiap kali menangani suatu kasus. Meski legal, Jubun menyadari profesi yang digelutinya tidak memiliki payung hukum.
"Detektif swasta itu memang belum ada payung hukum, tapi menjalankan profesinya tidak ilegal. Yang ilegal itu kalau melakukan tindakan melanggar hukum, seperti masuk dan membuka mobil orang untuk mencari bukti. Dia akan ditangkap tapi bukan karena jadi detektif, tapi karena membongkar mobil orang tanpa izin," ucap Jubun.
Advertisement