Sukses

Kimberly Ryder Gugat Cerai Edward Akbar, Sidang Perdana Digelar 24 Juli 2024 di PA Jakpus

Pengadilan Agama Jakarta Pusat telah menentukan jadwal sidang cerai perdana pasangan artis Kimberly Ryder dan Edward Akbar yakni 24 Juli 2024.

Liputan6.com, Jakarta Kabar mengejutkan datang dari rumah tangga Kimberly Ryder dan Edward Akbar. Kimberly Ryder menggugat cerai Edward Akbar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, setelah 6 tahun berumah tangga.

Wawan Iskandar, Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, membenarkan adanya gugat cerai yang dilayangkan Kimberly Ryder terhadap Edward Akbar. Gugatan cerai teregister dengan nomor perkara 916/PDt.G/2024/PA.JP.

Ia mengatakan, pengadilan juga sudah menentukan jadwal sidang cerai perdana Kimberly Ryder dan Edward Akbar. Sidang cerai pasutri tersebut akan digelar pada 24 Juli 2024.

"Sudah mendapat nomor perkara di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Sidang perdananya hari Rabu tanggal 24 Juli," ungkap Wawan Iskandar di kantornya, Senin (15/7/2024).

2 dari 4 halaman

Kuasa Hukum Daftarkan Gugatan

Wawan Iskandar mengungkap, Kimberly Ryder mendaftarkan gugatan cerai melalui kuasa hukumnya pada Jumat, 12 Juli 2024. Gugatan itu didaftarkan melalui e-court.

"Ya betul, pada hari Jumat. Kuasa hukumnya yang mendaftar secara e-court untuk yang dimaksud artis berinisial K terhadap suaminya," ujarnya.

3 dari 4 halaman

Agenda Mediasi Kedua Pihak

Wawan Iskandar menjelaskan, sidang perdana perkara perceraian biasanya beragenda mediasi. Andai upaya mediasi tak berhasil, sidang akan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

"Kalau memang sudah bisa selesai, ya selesai di mediasi. Kalau misalnya enggak berhasil berarti dilanjut pemeriksaan pokok perkara," Wawan Iskandar menyambung.

4 dari 4 halaman

Upaya Damai Lewat Mediasi

Pengadilan Agama akan meminta kedua pihak untuk hadir di persidangan nanti. "Menghadirkan para pihak ya dan dilakukan upaya damai melalui mediasi. Untuk hadir, wajib," pungkas Wawan Iskandar.

Video Terkini