Liputan6.com, Jakarta Buku “Kejahatan Perdagangan Pengaruh (Trading In Influence) dan Tindak Pidana Korupsi” yang ditulis oleh praktisi hukum Moh. Akil Rumaday, S.IP., S.H., M.H., dilatarbelakangi pemikiran penulisnya, bahwa kejahatan perdagangan pengaruh (trading in influence), berhubungan dengan tindak pidana korupsi.
Buku yang diterbitkan oleh Penerbit Laksbang Pustaka ini, membahas secara terperinci tentang Kejahatan Perdagangan Pengaruh (Trading In Influence) dan Suap yang terdapat dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) serta dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Buku ini juga membahas praktik penegakan hukum oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dan Majelis Hakim atas Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pembahasan buku ini dimulai dari latar belakang terjadinya tindak pidana korupsi berupa kejahatan perdagangan pengaruh (trading in influence).
Advertisement
Lalu dilanjutkan dengan kebijakan hukum pidana dalam tindak pidana korupsi dan kejahatan perdagangan pengaruh (trading in influence). Selain itu juga dibahas mengenai pertanggungjawaban pidana tindak pidana korupsi disertai eksistensi pelaksanaan peradilan.
Bagian Akhir dan Manfaat Buku
Pada bagian akhir buku ini, dibahas tentang ketentuan kejahatan perdagangan pengaruh (trading in influence) dan suap dalam UNCAC serta dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Disertai juga pembahasan terhadap konstruksi Dakwaan JPU KPK dan pembahasan Putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama, tingkat banding, serta Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI.
Buku ini sangat berguna dan dapat memberi manfaat, khususnya kepada para akademisi, mahasiswa hukum dan politik, hakim, jaksa, advokat, polisi, tersangka/terdakwa, hingga calon koruptor sekalipun. Dan tidak terkecuali pula, buku ini pun dapat bermanfaat bagi masyarakat luas pada umumnya dalam upaya sadar dan melek hukum untuk menyikapi keberadaan kejahatan perdagangan pengaruh (trading in influence) dan tindak pidana korupsi.
Buku ini dapat diperoleh melalui toko buku Togamas, Gramedia, Uranus Surabaya, TB Airlangga Mataram, dan Penerbit Laksbang Pustaka.
Advertisement
Kejahatan Perdagangan Pengaruh
Kejahatan perdagangan pengaruh (trading in influence) bahkan tidak lepas dari hubungan struktural dalam suatu partai politik, maupun dalam suatu kelembagaan yang memiliki pola perbuatan keterlibatan puncak kekuasaan untuk menekan pihak bawahan.
Hal itu kadang terjadi guna melakukan perdagangan berpengaruh yang kemudian dalam prakteknya disalahgunakan dengan undang-undang tindak pidana korupsi.
Proses penegakan hukum dalam kaitannya dengan korupsi, dimulai pada tahun 2016 hingga tahun 2023, berdasarkan Laporan Tahunan KPK tersebut, memperlihatkan adanya peningkatan signifikan terhadap jumlah pelaku korupsi yang dilakukan dengan berbagai modus dan terjadi di berbagai sektor.
Realitas yang Ada
Tidak sampai situ saja, selain pelaku korupsi yang berasal dari pihak swasta, ada juga yang berasal dari pimpinan partai politik, serta berasal dari tataran kementerian terkait.
Realitas tersebut sangat berpengaruh terhadap Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang tidak meningkat mendekati angka 100, dan rata-rata hanya bertahan di bawah 40.
Artinya bahwa sampai saat ini masih terdapat berbagai penyimpangan korupsi secara masif. Masifnya kasus-kasus yang terjadi, menunjukkan perilaku koruptif tersebut, mayoritas dilakukan dengan melibatkan sebagian besar pengaruh kekuasaan pada suatu jabatan tertentu.
Advertisement
Tentang Moh. Akil Rumaday
Moh. Akil Rumaday, S.IP., S.H., M.H. Penulis menyelesaikan Pendidikan S-1 di Fisipol Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Prodi Ilmu Pemerintahan tahun 2015 dan di Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta tahun 2018.
Moh. Akil Rumaday menyelesaikan Pendidikan S-2 pada Program Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta pada tahun 2021. Selama menjadi mahasiswa, Penulis aktif di organisasi ekstra kampus dan Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Yogyakarta: Ketua Umum HMI Komisariat “Tunas Bangsa” UMY (2011-2013), dan Ketua Bidang Sosial Politik HMI Cabang Yogyakarta (2013-2015).
Moh. Akil Rumaday mengawali karir sebagai Staf Pengacara pada Law Firm “Fidel Angwarmasse & Partners”, dan pernah berpartners di Kantor Hukum “Justice Paradises Law & Partners”, Kantor Advokat “Animo Law Office”, Lembaga Bantuan Hukum Yusuf, dan Kantor Hukum “Arnov Law Firm & Partners”.
Saat ini Moh. Akil Rumaday sebagai pendiri dan Managing Partner pada Law Office “Moh Akil Rumaday & Partners” di Jakarta. Penulis tergabung pada Tim Kuasa Hukum Pasangan Capres-Cawapres Nomor 01 (AMIN) dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden & Wakil Presiden tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.