Liputan6.com, Jakarta Kimberly Ryder diam-diam telah menggugat cerai Edward Akbar ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat setelah enam tahun menikah. Kabar ini cukup mengejutkan publik mengingat rumah tangga mereka selalu terlihat harmonis sejak awal pernikahan.
Setelah berita seputar percaraian mencuat, unggahan Edward Akbar di Instagram jadi sorotan. Kalimatnya seolah mengisyaratkan dia terkejut dengan gugatan cerai yang dilayangkan oleh sang istri. Dia kemudian mengutarakan harapannya.
Baca Juga
“Astaghfirullah, Doain semua bisa baik ya ma @kimbrlyryder demi kita dan Rayden dan Aisyah, tanpa intervensi dari pihak manapun ya,” tulis aktor berusia 38 tahun itu dikutip pada Rabu (16/7/2024).
Advertisement
“Apalagi pihak yang tidak mengetahui perjalanan kita sesungguhnya. Kasian anak anak ma,” Edward Akbar menyambung pernyataan.
Ada Intervensi Orang Lain?
Ayah dua anak tersebut menduga Kimberly Ryder menggugat cerai karena ada campur tangan dari pihak lain, bukan murni atas keinginannya sendiri. Dia lalu meminta Kimberly untuk memikirkan ulang keputusannya tersebut.
“Kasian anak anak ma.. Aku tau ini bukan hasil pemikiranmu sendiri.. Bismillah, Allahu Akbar 🤲🏻 Bismillah Istighfar ma,” tuturnya.
“Astagfirullah karena dunia? M*t*r*? Doain ya supaya semua tetap baik,” tulisnya lagi di Instagram Story.
Advertisement
Gugatan Cerai Kimberly
Diberitakan sebelumnya, Kimberly menggugat cerai sang suami di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Saat dikonfirmasi, humas PA Jakarta Pusat, Wawan Iskandar, membenarkan adanya gugat cerai Kimberly Ryder terhadap Edward Akbar.
Ia mendaftarkan gugatan melalui kuasa hukum pada Jumat, 12 Juli 2024, dengan nomor perkara 916/PDt.G/2024/PA.JP. "Ya betul, pada hari Jumat datang kuasa hukumnya mendaftar secara e-court untuk yang dimaksud artis berinisial K terhadap suaminya," ujar Wawan Iskandar di kantornya, Senin (15/7/2024).
Penyebab Perceraian?
Terkait penyebab perceraian, pihak Pengadialn Agama tidak dapat membocorkan. Sebab, itu sudah masuk dalam materi persidangan.
"Kalau alasan saya belum baca ya. Karena kan baru mendaftar di pengadilan. Masalanya, itu sudah masuk persidangan dan wewenang majelis hakim," kata Wawan Iskandar.
Advertisement