Sukses

5 Pertimbangan JPU Tuntut Ammar Zoni 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba, Ungkit Status Residivis

Dalam sidang pada Selasa (16/7/2024), Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Setidaknya 5 hal memberatkan.

Liputan6.com, Jakarta Kasus narkoba yang menempatkan Ammar Zoni sebagai tersangka memasuki babak baru setelah tim Jaksa Penuntut Umum alias JPU yang diperkuat Azam Akhmad Akhsya dan Khareza Mokhamad Thayzar, menuntutnya 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Dalam sidang yang digelar lewat jalur e-court, Selasa (16/7/2024), Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan disertai setidaknya 5 hal memberatkan versi JPU. Termasuk, status residivis khusus.

“Pertama, perbuatan terdakwa bertentangan undang-undang terkait dengan pemberantasan narkotika. Kedua, perbuatan terdakwa merusak (hidup) generasi muda,” kata tim JPU dalam tuntutannya.

Melansir dari video persidangan yang dipublikasikan kanal YouTube Mantra News, sore tadi, JPU menjadikan status residivis Ammar Zoni sebagai alasan berikutnya dalam sidang kasus narkoba dengan agenda pembacaan tuntutan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Status Residivis Khusus

“Ketiga, terdakwa merupakan residivis khusus. Keempat, terdakwa merupakan public figur sehingga harus memberi contoh masyarakat umum,” demikian tim JPU menyampaikan.

Dalam catatan Liputan6.com, Ammar Zoni sudah dua kali ditangkap polisi akibat narkoba. Kali pertama terjadi pada Juli 2017. Ia ditangkap di Depok, Jawa Barat, bersama dua asisten terkait kepemilikan ganja.

3 dari 4 halaman

Terdakwa Tak Akui Perbuatannya

Kali kedua terjadi pada Maret 2023. Kala itu Ammar Zoni yang telah menikah dengan Irish Bella dan punya dua anak ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti sabu-sabu sekitar satu gram.

Kembali ke persidangan, JPU menguak pertimbangan kelima. “Kelima, terdakwa tidak mengakui perbuatannya sebagai pemodal dalam peredaran narkotika jenis sabu,” JPU memaparkan.

 

4 dari 4 halaman

Hal Yang Meringankan

Setelahnya tim JPU menguak hal yang meringankan terdakwa, yakni Ammar Zoni tulang punggung keluarga. “Hal-hal yang meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” pungkas JPU.

Mendapati tuntutan seberat ini, Ammar Zoni pasrah. Mantan suami Irish Bella tak banyak merespons dan menyerahkan langkah hukum berikutnya kepada pengacara, yakni Jon Mathias.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini