Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU yakni 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan untuk kliennya janggal.
Kepada jurnalis, Jon Mathias mengingatkan bahwa Ammar Zoni telah mengajukan asesmen dan disetujui Majelis Hakim. Kini, ia mempertanyakan mengapa asesmen yang telah disetujui ini tak segera dilakukan.
Baca Juga
“Padahal kan kalau asesmen dilakukan, pasti hasilnya juga bisa dibuktikan apakah Ammar ini terlibat jaringan narkoba apa tidak. Apakah dia penjual atau pembeli, itu kan di asesmen kan dinilai semua,” kata Jon Mathias.
Advertisement
Terang-terangan, ia menyesalkan hal ini. Asesmen belum dijalankan, tuntutan berat malah datang. Mendengar tuntutan 12 tahun penjara, Ammar Zoni mencoba tenang dan legawa.
Saya Sangat Menyesal
Seperti diketahui, sidang kasus narkoba Ammar Zoni dengan agenda pembacaan tuntutan digelar via jalur e-court, Selasa (16/7/2024). Usai bersidang, berkali Jon Mathias menyinggung asesemen untuk sang klien.
“Dan hakim juga kan (melakukan) penetapan (asesmen). Itu yang saya sangat menyesal, ada apa di balik ini? Kok sampai asesmen yang ditetapkan hakim, tiba-tiba datang tuntutan berat yang menurut saya enggak sesuai dengan alat bukti,” ujarnya.
Advertisement
Cuma 2,5 Gram Sabu?
“Orang alat bukti sampai berkilo-kilo (gram narkoba) saja tuntutannya enggak ada yang sampai 12 tahun. Ini, kan barang bukti kan cuma 2,5 gram sabu kemudian 0,5 ganja,” Jon Mathias menyambung.
Melansir video klarifikasi di kanal YouTube Mantra News, Selasa (16/7/2024), tak ada lagi yang bisa dilakukan kubu Ammar Zoni selain menyusun pledoi alias pembelaan sebagai respons atas tuntutan JPU.
Kubu Ammar Susun Pledoi
“Jadi menurut kami, itu baru tuntutan. Kami tentu akan menyusun pledoi. Cuma menurut pendapat kami, janggal saja tuntutannya,” pungkas Jon Mathias di hadapan awak media.
Seperti diketahui, JPU menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan setelah menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan termasuk status residivis.
Advertisement