Sukses

Aditya Zoni Berencana Ajukan Rekonvensi Hak Asuh Anak, Kubu Yasmine Ow: Tinggal Hakim Menentukan Siapa yang Berhak

Pihak Yasmine Ow tidak khawatir hak asuh anak akan jatuh kepada Aditya Zoni.

Liputan6.com, Jakarta Yasmine Ow melalui kuasa hukumnya, Machi Ahmad, menanggapi rencana Aditya Zoni yang akan mengajukan rekonvensi terkait hak asuh anak. Machi menilai, hal itu merupakan hak Aditya Zoni selaku tergugat.

Menurut Machi, pada akhirnya majelis hakim yang akan menentukan siapa yang berhak atas hak asuh anak. Terlebih kedua pihak sepakat untuk melanjutkan proses perceraian ini ke sidang berikutnya.

"Itu hak tergugat ya, nggak ada masalah tinggal hakim yang menentukan aja siapa yang berhak," ujar Machi Ahmad di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, Selasa (16/7/2024).

"Tapi dalam hal ini udah sepakat kok untuk melanjutkan ke persidangan. Tinggal saling mengajukan pembuktian aja," Machi Ahmad menambahkan.

2 dari 4 halaman

Anak Masih Balita

Machi menyebut Yasmine tidak khawatir hak asuh anak akan jatuh kepada Aditya Zoni. Sebab, sang anak masih di bawah umur, dan menurut undang undang hak asuh otomatis diberikan kepada ibunya.

"Saya rasa klien saya tidak ada ketakutan, karena anak itu masih di bawah umur, masih 1.5 tahun. Lalu Yasmine yang melakukan gugatan. Jadi sah-sah aja tergugat ingin mengambil hak asuh anak," tutur Machi

3 dari 4 halaman

Yasmine Ow Tak Batasi Aditya Zoni Ketemu Anak

Machi melanjutkan, wajar Yasmine memperjuangkan hak asuh anak, karena dia adalah ibunya. Ia menyebut Yasmine juga tidak pernah membatasi Aditya bertemu dengan buah hati mereka.

"Tidak ada permasalahan apa-apa, karena anak selama ini sama Yasmine. Untuk Adit juga dari Yasmine tidak membatasi. Tergugat datang dan berkunjung tidak ada masalah,'" jelas Machi.

4 dari 4 halaman

Tak Mau Berandai-andai Aditya Zoni yang Dapatkan Hak Asuh

Machi enggan berandai-andai Aditya yang mendapatkan hak asuh anak. Menurutnya masih terlalu dini untuk menjawab itu, mengingat proses persidangan yang masih cukup panjang.

"Ya itu kita kembalikan ke hakim, gimana menentukan nanti, dan juga klien kami apakah akan mengajukan banding. Tapi masih terlalu jauhlah untuk kami kan masih ada jawab menjawab gugatan, terus saksi," ucap Machi Ahmad.