Liputan6.com, Jakarta Tiko Aryawardhana kembali mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa terkait dugaan penggelapan uang Rp6,9 miliar atas laporan mantan istri berinisial A.
Pemeriksaan tambahan atas suami BCL dilakukan pada Selasa (16/7/2024), dari jam 17.30 hingga berakhir keesokan harinya sekitar jam 00.25 WIB. Usai diperiksa, Tiko Aryawardhana ngibrit menghindari wartawan.
Baca Juga
Pertanyaan yang kemudian muncul, adakah kemungkinan BCL dipanggil atau dimintai keterangan terkait dugaan penggelapan? Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Henricus Yossi menyampaikan klarifikasi.
Advertisement
“Perkara ini kan dimulai pada tahun operasional kegiatan perusahaan. Ini dimulai di tahun 2015. Tahun 2015, perusahaan ini dibangun sekitar Februari 2015,” katanya kepada awak media.
Fokus Penyidikan Polisi
Melansir dari video klarifikasi di kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (17/7/2024), Henricus Yossi menjelaskan, perusahaan yang dikelola Tiko Aryawardhana kala itu terkait bidang usaha food and beverage.
“Ini dimulai pada saat itu hingga sekitar tahun 2019 berakhir karena memang sudah tidak bisa beroperasi kembali. Jadi rentang waktu yang kami fokuskan saat ini adalah di tahun 2015 hingga 2019,” Henricus Yossi menjelaskan.
Advertisement
Rentang Waktu Operasi Perusahaan
Tanpa menyebut nama BCL, ia menggarisbawahi kasus dugaan penggelapan disidik berdasarkan rentang waktu operasional perusahaan. Untuk diketahui, BCL dan Tiko Aryawardhana baru menikah di Bali, 2 Desember 2023.
“Itu rentang waktu beroperasinya perusahaan. Rentang waktu yang kami fokuskan di laporan terkait penggelapan ini tahun 2015 sampai 2019 ketika yang bersangkutan, saudara TA, bekerja di perusahaan itu sebagai direktur. Saudara A sendiri posisinya sebagai komisaris,” ucapnya.
Silakan Saja Audit Independen
Dalam kesempatan itu, Henricus Yossi merespons kabar Tiko Aryawardhana akan mengajukan permohonan audit independen terkait dugaan penggelapan uang Rp6,9 miliar.
“Silakan saja dari saudara TA jika mau mengajukan audit (independen) maka kami pun objektif dan prosedural dalam penanganan perkara ini,” Henricus Yossi mengakhiri.
Advertisement