Sukses

Tamara Tyasmara Ucap Syukur, Hakim Tolak Eksepsi Yudha Arfandi Terkait Kasus Kematian Dante

Simak alasan majelis hakim menolak eksepsi Yudha Arfandi dalam kasus kematian Dante.

Liputan6.com, Jakarta Sidang lanjutan kasus kematian Dante, putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 22 Juli 2024. Sidang kali ini mengagendakan putusan sela atas nota keberatan yang disampaikan Yudha Arfandi selaku terdakwa.

Dalam sidang, majelis hakim menolak nota keberatan terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai kurang cermat. Sehingga, perkara ini akan dilanjut ke agenda berikutnya.

"Majelis hakim berpendapat perihal surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materil surat dakwaan. Maka, keberatan penasihat hukum tidak dapat diterima," kata majelis hakim dalam sidang.

"Oleh karena itu, keberatan tidak dapat diterima. Maka majelis hakim dengan berketetapan hati melanjutkan pemeriksaan perkara ini," lanjut majelis hakim.

 

 

 

2 dari 4 halaman

Tamara Tyasmara Langsung Bersyukur

Mendengar penetapan itu, Tamara Tyasmara dan sejumlah orang yang datang berteriak mengucap syukur. Tamara juga terlihat mengelus dadanya, yang seolah menandakan perasaan lega, karena sidang perkara ini akan tetap berlanjut.

"Alhamdulillah," sahut Tamara Tyasmara dan pengunjung yang hadir di sidang putusan sela.

3 dari 4 halaman

Agenda Sidang Berikutnya

Sidang akan kembali dilanjutkan pada 29 Juli 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Disepakati, sidang berikutnya akan digelar pada pukul 10.00 WIB.

"Jam 10 kita sepakati senin depan tanggal 29 juli 2024. Sidang berikutnya hari Kamis, 1 Agustus 2024. Penuntut umum saksi dihadirkan. Saksi dihadirkan ada diperiksa secara tersendiri bisa bergantian, kita lihat bagaimana perkembangannya," kata majelis hakim.

4 dari 4 halaman

Kasus Meninggalnya Dante

Sekadar informasi, Dante, putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas meninggal dunia karena tenggelam pada 27 Januari 2024 di kolam renang umum di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Yudha Arfandi dinyatakan sebagai tersangka pembunuhan Dante, setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.

Menurut keterangan polisi, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter, yang diakui Yudha merupakan bagian dari latihan pernapasan Dante. Terkait perkara ini, Yudha didakwa Pasal 340 KUHP atas pembunuhan berencana oleh jaksa penuntut umum. 

Video Terkini