Liputan6.com, Jakarta Kasus korupsi timah yang menempatkan Harvey Moeis sebagai salah satu tersangka memasuki babak baru, ketika Kejaksaan Agung atau Kejagung RI menyerahkan para calon pesakitan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selain Harvey Moeis suami Sandra Dewi, ada Crazy Rich PIK, Helena Lim. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar, menguak daftar lengkap barang bukti dari properti hingga mobil mewah yang diamankan selama penyelidikan dan penyidikan.
Baca Juga
“Penyidik pada kesempatan ini selain menyerahkan kedua tersangka untuk menjadi tanggung jawab penuntut umum, juga menyerahkan beberapa barang bukti baik barang bukti elektronik, dokumen, dan barang bukti lainya,” katanya terkait barang bukti suami Sandra Dewi.
Advertisement
Barang bukti yang diamankan dari Harvey Moeis meliputi 11 unit properti bidang tanah dan bangunan. Kesebelas unit properti ini tersebar di wilayah Jakarta Selatan, Barat, hingga Tangerang, Banten.
Rincian Properti Milik Harvey Moeis
Melansir dari video klarifikasi di kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (22/7/2024), Harli Siregar kemudian merinci aset lain yang disita dalam penyidikan kasus korupsi timah termasuk tas branded, uang dolar dan rupiah, serta logam mulia.
“Untuk tersangka HM yang pertama ada 11 unit atau bidang tanah dan bangunan, dengan rincian 4 unit berada di wilayah Jakarta Selatan, 5 unit berada di wilayah Jakarta Barat, dan 2 unit berada di Tangerang,” Harli Siregar menjelaskan.
Advertisement
Rincian 8 Mobil Mewah Harvey Moeis
“Kendaraan berupa mobil dengan total 8 unit. Dua unit Ferrari, 1 unit Marcedes Benz, 1 unit Porsche, 1 unit Rolls Royce, 1 unit Mini Cooper, 1 unit Lexus, dan 1 unit Vellfire. Kemudian yang ketiga ada tas branded sebanyak 88 unit dan perhiasan 141 buah,” urainya.
Terkait mata uang, Harli Siregar membeberkan, uang dolar AS 400 ribu atau sekitar Rp6,48 miliar dan uang rupiah senilai 13.581.013.347. Ia juga membenarkan ada barang bukti berupa logam mulia.
Identitas, Formalitas, dan Barang Bukti
Dalam kesempatan itu, Harli Siregar menyatakan penyerahan para tersangka dan barang bukti adalah tanggung jawab dari penyidik dalam rangka memenuhi maksud pasal 139 KUHAP.
“Tentu penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran identintas dan formalitas tersangka dan barang bukti,” pungkas Harli Siregar.
Advertisement