Sukses

6 Penjelasan Buya Yahya, soal Hukum Mualaf yang Meminta Jenazahnya Dikremasi

Buya Yahya diminta jawabannya mengenai seorang mualaf yang meminta jenazahnya dikremasi bila meninggal nanti. Mendiang akhirnya tak dikuburkan sesuai syariat Islam.

Liputan6.com, Jakarta Dalam salah satu kajianya, Buya Yahya mendapat pertanyaan mengenai seorang mualaf yang meminta dikremasi bila ia meninggal dunia. Jawaban sang ulama kemudian dibagikan di akun Instagram-nya pada Rabu (24/7/2024) lalu.

“Sekarang sedang banyak diperbincangkan di media sosial, perihal seorang lelaki yang semenjak nikah dia sudah mualaf. Kemarin, ia sudah meninggal karena kecelakaan motor tunggal. Tetapi, di akhir hidupnya, ia tidak disalatkan dan tidak dimakamkan sesuai syariat Islam, tapi dikremasi atau dibakar,” kata sang penanya yang tak disebutkan identitasnya.

Sang penanya juga menjelaskan bahwa kata istri mendiang, langkah kremasi ini diambil atas dasar permintaan almarhum sebelum meninggal dunia.

“Jika sudah terjadi seperti itu, bagaimana hukumnya Buya? Mungkin almarhum masih belajar Islam. Tapi apakah boleh dikremasi atau dibakar seperti itu, Buya? Karena banyak sekali netizen yang bertanya-tanya soal ini sehingga menjadi perdebatan,” kata sang penanya menutup jawabannya.

Buya Yahya menjawab bahwa tata cara penguburan dalam syariat Islam sebenarnya sudah sangat jelas. Namun, ada beberapa catatan yang ia sampaikan terkait bila permintaan kremasi ini datang dari seorang mualaf. Begitu juga mengenai jenazah seorang muslim yang tidak disalatkan.

Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini:

2 dari 7 halaman

1. Mengurus Jenazah Muslim adalah Kewajiban Orang yang Masih Hidup

Berkali-kali Buya Yahya menekankan, bahwa urusan mengurus jenazah seorang muslim, adalah kewajiban orang-orang Islam lain yang masih hidup. Mendiang sudah tak punya tanggungan dosa apa pun bila hal ini tak dilakukan.

"Orang selagi meninggal dunia (dalam keadaan) ia ahli iman, maka ia adalah orang yang kelak akan selamat. Jadi urusan memandikan, urusan merawat jenazah ini kewajiban kita yang hidup wahai hamba Allah," tutur Buya Yahya.

3 dari 7 halaman

2. Soal Hukum Menuruti Permintaan Mualaf untuk Mengkremasi Jenazah

Lalu bagaimana bila permintaan kremasi ini datang dari mendiang sendiri? Buya Yahya kembali pada poin pertama, bahwa urusan mengurus jenazah muslim, adalah tanggung jawab orang Islam lain yang masih hidup.

“Kalau (meminta kremasi) sebelum masuk Islam, sangat jelas permintaan yang tak perlu dituruti. Atau sesudah masuk Islam? Mungkin belum mengerti caranya kalau meninggal harus bagaimana," tuturnya.

Ia meneruskan, "Seandainya ia menyuruh dikremasi, misalnya, bagi kita seorang muslim yang mengerti tak boleh melakukannya. Itu kan termasuk wasiat yang salah."

4 dari 7 halaman

3. Bagaimana Bila Sudah Terlanjur Dikremasi?

Jenazah mualaf tersebut kini telah dikremasi, lantas seperti apa tanggapan Buya Yahya?

"Ternyata sudah dikremasi? Ya berarti kita belum melaksanakan kewajiban, kewajiban fardu kifayah. Kalau memang kita mungkin (bisa) melakukannya dan tidak kita lakukan, maka kita dosa," kata Buya Yahya.

5 dari 7 halaman

4. Status Mualaf yang Jenazahnya Dikremasi

Buya Yahya juga menekankan bahwa meskipun pada akhirnya jenazah telah dikremasi, hal ini tak menggugurkan statusnya sebagai seorang pemeluk agama Islam.

"Bukan berarti ia keluar dari iman, (bila) ia meminta ‘Kremasi saya.' Bukan demikian, jadi tak perlu didebatkan yang seperti ini, karena ia meninggal dalam keadaan beriman, semoga Allah ampuni," kata Buya.

Ia menjelaskan, "Dia sudah meninggal dunia, dan insyaAllah ia meninggal dunia dalam membawa iman."

 

 

6 dari 7 halaman

5. Bagaimana Bila Jenazah Orang Islam Tidak Disalati?

Lantas bagaimana dengan jenazah sang mualaf yang belum disalati? Buya Yahya kembali menekankan bahwa mendiang tidak dibebani dengan keadaan ini.

"(Orang) yang meninggal dunia, baik disalati atau tidak disalati—tak ada masalah. Jangan sampai mengatakan, ‘Aduh dia meninggal dunia tak ada menyolati, kasihan.' Yang kasihan yang hidup, kok ndak menyolati," ujarnya. Menyolati jenazah muslim adalah sebuah fardu kifayah bagi orang-orang yang masih hidup. Lain hal bila mendiang sudah terbukti keluar dari Islam.

"Kecuali kalau orang-orang yang mulanya muslim kemudian ada bukti atau tanda bahwa ia keluar dari iman, maka kita haram menyolatinya. Karena ia murtad," tuturnya.

7 dari 7 halaman

6. Alasan Umat Muslim Tak Berdosa Bila Tak Mengurus Jenazah Sesuai Syariat

Namun Buya Yahya memberikan satu catatan sehingga orang yang masih hidup lepas dari dosa karena tidak melaksanaan penguburan sesuai syariat Islam untuk sang mualaf. Yakni apabila mereka tak memiliki kemampuan atau kewenangan untuk melakukannya.

"Tapi kalau jenazah tersebut, mungkin karena seorang mualaf dan berada di lingkungan keluarga yang kita tak mampu menjangkaunya, dan keluarga memperlakukannya sebagai seorang nonmuslim sampai dikremasi, kita tak dosa karena kita tak mampu melakukannya," tutur Buya Yahya.