Sukses

6 Potret Ammar Zoni Menangis dan Stres saat Dituntut 12 Tahun Penjara karena Kasus Narkoba Untuk Kali Ketiga

Ammar Zoni diketahui dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus narkoba untuk kali ketiga. Tuntutan ini dinilai memberatkan bagi mantan suami Irish Bella. Dampaknya, ia menangis saat menyampaikan pembelaan di ruang sidang

Liputan6.com, Jakarta - Ammar Zoni diketahui dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus narkoba untuk kali ketiga.

Tuntutan ini dinilai memberatkan bagi mantan suami Irish Bella. Dampaknya, ia menangis saat menyampaikan pembelaan di ruang sidang.

Menurut Jon Mathias, kuasa hukum Ammar, semua orang pasti akan mengalami hal sama jika berada di posisi kliennya yang dituntut hukuman penjara dalam waktu lama. 

Berikut, 6 potret saat Ammar Zoni mengikuti jalannya persidangan lanjutan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, seperti dirangkum Liputan6.com, Kamis, 25 Juli 2024.

 

2 dari 7 halaman

1. Tak Bisa Bacakan Pembelaan

Dalam sidang, Ammar Zoni tidak membacakan sendiri pledoinya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia menguasakan pengacara membacakan nota pembelaan itu di hadapan majelis hakim.

 

3 dari 7 halaman

2. Khawatir Emosional

Menurut Jon Mathias selaku kuasa hukum, kliennya minta pengacara yang membacakan pledoi demi kelancaran jalannya persidangan. Sementara jika Ammar Zoni yang membacakan, bisa jadi emosinya yang akan terlihat.

 

4 dari 7 halaman

3. Sempat Menangis

Jon tak menampik Ammar sempat menangis di sidang yang mengagendakan pembacaan pledoi ini. Apalagi jika mengingat tuntutan yang dihadapi Ammar mencapai 12 tahun. "Ya pasti lah (sedih), siapa sih yang mau. 12 tahun lho, itu lama. Lucu juga kan, sedangkan pemain utamanya di sini cuma 10 tahun," ungkap Jon.

 

5 dari 7 halaman

4. Hanya Pengguna Narkoba

Dalam pledoi, Ammar membantah dalil-dalil jaksa hingga menjatuhkan tuntutan 12 tahun. Sementara di persidangan, kata Jon, kliennya terbukti hanya sebagai pengguna, bukan sebagai pengedar seperti yang didalilkan.

 

6 dari 7 halaman

5. Ingin Direhab

"Pasti kita membantah dalil dalil jaksa. Beberapa kali persidangan kan jelas, pasal yang terbukti itu kan cuma 127 ayat 1, dan putusannya kan harus direhab. Verifikasi pasal di dakwaan oleh jaksa kan tentang penjual pembeli, perantara, broker kan perantara. Ammar ini kan tidak terlibat apa apa," urai Jon, selaku kuasa hukum.

 

7 dari 7 halaman

6. Stres dan Tertekan

Jon mengungkap kondisi kliennya atas tuntutan 12 tahun yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas kasus narkotika yang menjeratnya. Jon mengatakan, hal ini membuat Ammar cukup tertekan dan stres. "Ya tertekan, ya stres. Itu udah pasti lah, semua orang pasti akan gitu," kata Jon Mathias.