Sukses

6 Fakta Tiko Aryawardhana Suami BCL Balik Laporkan Mantan Istri ke Polda Metro Jaya, Perseteruan Jadi Makin Panjang

Tiko Aryawardhana diketahui menggandeng Bagian Pengawas Penyidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk turut memantau proses penyidikan kasus dugaan penggelapan, yang dilaporkan mantan istrinya, AW.

Liputan6.com, Jakarta - Tiko Aryawardhana diketahui menggandeng Bagian Pengawas Penyidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk turut memantau proses penyidikan kasus dugaan penggelapan, yang dilaporkan mantan istrinya, AW.

Mantan istri Tiko diketahui melaporkan suami BCL ini ke ke Polres Metro Jakarta Selatan. Tiko Aryawardhana suami BCL dituding menggelapkan dana Rp 6,5 Miliar saat menjabat sebagai direktur di salah satu perusahaan yang bergerak pada bidang makanan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, pihak terlapor bersurat kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra memohon untuk dilakukan gelar perkara di pengawas penyidikan.

Tak cuma menggandeng Bagian Pengawas Penyidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Tiko suami BCL juga melaporkan balik AW. Berikut, 6 fakta Tiko suami Bunga Citra Lestari melaporkan balik mantan istrinya seperti dirangkum Liputan6.com, Senin, 29 Juli 2024.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

1. Perpanjang Perseteruan

Suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana melaporkan balik AW, mantan istrinya ke Polda Metro Jaya. Laporan ini turut memperpanjang perseteruan antara keduanya.

 

3 dari 7 halaman

2. Dilaporkan 12 Juli 2024

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024. "Iya benar melaporkan balik. Terkait Pasal 32 Jo Pasal 48 Undang-Undang ITE," kata pengacara Tiko, Irfan Aghasar saat dikonfirmasi, Senin (29/7/2024).

 

4 dari 7 halaman

3. Bermula dari AW Ambil Paksa Laptop

Dikutip News Liputan6.com, Irfan menjelaskan, laporan yang dilayangkan Tiko ke Polda Metro Jaya ini, bermula saat AW mengambil paksa laptop milik kliennya. Dia mengklaim, laptop yang diambil AW itu menyimpan berbagai file milik Tiko.

 

5 dari 7 halaman

4. Ada File Data Perusahaan

"Jadi Mas Tiko di tahun awal 2022 itu, laptop sama iMac itu diambil secara paksa oleh AW. Tapi di dalam laptop itu ada file file data perusahaan, terus foto-foto, properti berupa lagu-lagu yang merupakan investasi mas Tiko untuk komersil karena beliau kan juga DJ," tuturnya.

 

6 dari 7 halaman

5. Diduga Mentransmisikan Data Tanpa Izin

Setelah itu, Irfan mengatakan kalau AW diduga mentransmisikan data perusahaan dan lagu-lagu milik Tiko yang ada di laptop tersebut tanpa sepengetahuan dan izin Tiko.

 

7 dari 7 halaman

6. Menimbulkan Kerugian

"Tapi yang penting, ada data transmisi atau file digital yang ada di dalam laptop yang kami duga telah ditransmisikan diberikan kepada pihak tertentu tanpa seizin dari mas Tiko yang menimbulkan kerugian,” kuasa hukum Tiko memaparkan.

"Jadi data tersebut berupa data-data perusahaan yang seharusnya diminta izin dulu dikonfirmasi dulu," sambung dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.