Sukses

Bantahan Yudha Arfandi Atas Kesaksian Angger Dimas di Sidang Kasus Kematian Dante

Angger Dimas bersaksi dalam sidang kasus kematian Dante di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia bercerita saat pertama kali tahu kondisi nahas putranya.

Liputan6.com, Jakarta Angger Dimas bersaksi dalam sidang kasus kematian Dante, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kepada majelis hakim, ia bercerita saat kali pertama tahu kondisi nahas yang menimpa putranya.

Dalam kesaksiannya, Angger Dimas mengaku dikabari bahwa Dante meninggal dunia karena berenang. Di sisi lain, ada luka lebam di leher Dante, yang menimbulkan dugaan kematian putranya bukan karena kecelakaan.

Selain itu, Angger Dimas menjelaskan hubungannya dengan Tamara Tyasmara setelah tidak lagi berstatus sebagai suami istri. Ia mengakui sempat tidak bertemu dengan korban selama beberapa bulan.

Meski begitu, Angger Dimas mengaku masih tetap menjalankan tugas sebagai orang tua Dante. Ia masih terus menafkahi anak semata wayangnya. Mendengar ini, Yudha Arfandi membantah.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tak Pernah Lakukan Kekerasan

Bantahan bermula saat majelis hakim minta tanggapan Yudha Arfandi atas keterangan Angger Dimas. Ia membantah telah melakukan dugaan kekerasaan terhadap korban.

"Saya tidak pernah melakukan kekerasan kepada anak korban, dan sudah diotopsi juga," Yudha Arfandi menjelaskan dalam persidangan, pada Senin (29/7/2024).

 

 

3 dari 4 halaman

Perkara Nafkah untuk Dante

Yudha Arfandi juga membantah pengakuan Angger Dimas yang tetap menafkahi Dante. Ia mengungkap, berdasarkan informasi dari Tamara Tyasmara dan ibunya, kata Yudha, Angger Dimas tidak pernah memberi nafkah sejak cerai.

"Selama saksi tidak bertemu dengan korban saksi selalu memberikan nafkah kepada korban. Tapi saksi Tamara, saksi ibu Ristia dan keluarga selalu bilang kepada saya bahwa semenjak perceraian antara saksi Tamara dan Angger tidak pernah memberikan nafkah," ungkap Yudha Arfandi.

4 dari 4 halaman

Diperjelas Pihak Sekolah

Kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Angger Dimas mengaku tetap pada keterangannya. Ia mengatakan, tanggung jawab memberi nafkah bisa diperjelas oleh pihak sekolah Dante.

"Tetap, nanti mungkin bisa diperjelas lagi dari pihak sekolah," ucap Angger Dimas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.