Sukses

JPU Tolak Pledoi Ammar Zoni, Minta Hakim Jatuhkan Vonis 12 Tahun Sesuai Tuntutan

JPU meyakini Ammar Zoni melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan terlibat penyebaran narkotika golongan 1, berdasarkan fakta persidangan.

Liputan6.com, Jakarta Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang kali ini mengagendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan Ammar Zoni.

Di sidang sebelumnya, Ammar Zoni melalui kuasa hukum, Jon Mathias, menyampaikan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU terkait kasus ini. Ia dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

JPU yakin Ammar Zoni telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. JPU juga menilai mantan suami Irish Bella terlibat penyebaran narkotika golongan 1, berdasar fakta-fakta yang diungkap dalam sidang.

"Menyatakan terdakwa M Ammar Akbar alias Ammar Zoni melakukan tindak pidana dengan hak melawan hukum," ujar JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/7/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pasal 114 Ayat 1 UU Barkotika Tahun 2008

"Kedua, menjual dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu sebagaimana diancam dalam pasal 114 ayat 1 UU Narkotika Tahun 2008," sambung JPU. 

Oleh karena itu, JPU meminta Majelis Hakim menolak seluruh dalil nota pembelaan Ammar dan menjatuhkan vonis sebagaimana tuntutan yang dibacakan dalam sidang sebelumnya.

 

3 dari 4 halaman

JPU Minta Hakim Tolak Seluruh Dalil

"JPU meminta majelis hakim menolak seluruh dalil pledoi Ammar Zoni, dan menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan pihaknya," kata JPU. Dalam hal ini, JPU meminta hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

4 dari 4 halaman

Pidana Penjara Selama 12 Tahun

"Menjatuhkan pidana terhadap M Ammar Akbar atau Ammar Zoni berupa pidana penjara selama 12 tahun dengan dikurangi masa penahanan yang telah dijalaninya. Dengan perintah tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara," tutur JPU.

Pada sidang sebelumnya, Ammar Zoni melalui kuasa hukum membantah disebut terlibat peredaran narkoba. Sebagai korban, bintang film Madu Murni juga berharap divonis rehab terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini