Sukses

Nisya Ahmad Adik Raffi Ahmad Gugat Cerai Suami di PA Jaksel, Sidang Sudah Bergulir Sejak 30 Mei 2024

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, membenarkan bahwa Nisya Ahmad telah mendaftarkan gugatan cerai terhadap Andika Rosadi pada 10 Mei 2024.

Liputan6.com, Jakarta Kabar mengejutkan datang dari rumah tangga Nisya Ahmad dan Andika Abdillah Soeria Sapardi Rosadi atau Andika Rosadi. Nisya yang merupakan adik presenter Raffi Ahmad, kabarnya menggugat cerai sang suami di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Dikonfirmasi mengenai gugatan cerai Nisya Ahmad, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, membenarkannya. Nisya mendaftarkan gugatan cerai terhadap Andika Rosadi pada 10 Mei 2024. Bahkan, sidang perdana cerai keduanya sudah digelar pada 30 Mei 2024 lalu.

"Benar bahwa yang bersangkutan telah mendaftarkan perkaranya (perceraian) di kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, tanggal 10 Mei 2024," ujar Taslimah kepada awak media, Rabu (31/7/2024).

"Yang menggugat nama yang tadi barusan disebut. Sidang perdananya di tanggal 30 Mei 2024 ini," Taslimah menambahkan.

 

2 dari 4 halaman

Sidang Perceraian Keduanya Sudah Bergulir Secara Virtual

Dengan kata lain, proses sidang perceraian keduanya sudah bergulir secara virtual, mengingat gugatan cerai sendiri didaftarkan melalui e-court. Bahkan, agenda replik dan duplik pun sudah digelar dalam sidang ini

"Sudah (sidang), karena ini perkaranya didaftarkan secara e-court, maka proses persidangannya juga secara Elitigasi. Jadi udah berlangsung jawab replik," jelas Taslimah.

3 dari 4 halaman

Sidang Lanjutan Cerai Nisya Ahmad dan Andika Rosadi Akan Digelar Besok

Taslimah melanjutkan, sidang lanjutan perkara cerai Nisya Ahmad dan Andika Rosadi akan digelar besok, 1 Agustus 2024.

"Terakhir kemarin di tanggal 25 Juli 2024 itu secara e-court ya atau Elitigasi agenda selanjutnya yaitu di tanggal 1 Agustus agendanya pembuktian," jelasnya.

4 dari 4 halaman

Kedua Pihak Diharapkan Hadir di Persidangan

Mengingat agenda pembuktian akan digelar secara offline, kata Taslimah, kedua pihak diharapkan untuk hadir di persidangan. Sebab, dibutuhkan konfirmasi ke para pihak terkait saksi atau keterangan yang nantinya disampaikan dalam sidang.

"Maka para pihak yang bersangkutan atau prinsipalnya itu diharapkan diwajibkan hadir di muka persidangan," ucap Taslimah.

Video Terkini