Sukses

Edward Akbar Ajukan Penundaan Pemeriksaan Dugaan Penggelapan, Ingin Fokus Urus Perceraiannya dengan Kimberly Ryder

Edward Akbar hanya diwakili kuasa hukumnya, Junri R. Berutu.

Liputan6.com, Jakarta Edward Akbar absen memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, terkait dugaan penggelapan mobil yang dilaporkan Kimberly Ryder. Kehadiran Edward Akbar hanya diwakili kuasa hukumnya, Junri R. Berutu. 

Junri mengatakan, semula Edward Akbar dijadwalkan memberikan klarifikasinya terkait laporan ini. Namun karena kondisi kesehatannya yang kurang baik, dan sementara ini ingin lebih fokus pada proses perceraian dengan Kimberly Ryder.

"Hari ini kan seharusnya agenda klarifikasi, tapi klien kami tidak dapat hadir dengan kondisi kesehatan yang kurang baik," ujar Junri di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).

"Sekaligus tanggal 7 kan ada agenda mediasi ya. Jadi lebih fokus terhadap agenda cerainya dia dulu," Junri menambahkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Permohonan Penundaan

Junri menjelaskan, Edward Akbar juga sudah memiliki sejumlah agenda pekerjaan yang harus dijalani. Karena itu, pihaknya mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan terkait masalah ini. 

"Ya biasalah karena ada beberapa yang harus dijalani kan, habis dari Bali kemudian ke Jakarta. Di Jakarta Pusat juga, harus fokus di sini. Sudah menyampaikan penundaan langsung kepada bapak Kapolres, pada pak kasat kemudian kepada pak Lantas subdit kita juga sudah ketemu juga," urainya.

 

3 dari 4 halaman

Teman Dekat

Selain Edward, polisi memeriksa NL yang merupakan saksi dari kasus ini. NL diketahui teman dekat dari Kimberly dan juga Edward Akbar. 

"Untuk sekarang yang diperiksa adalah NL, dia saksi. Jadi hubungan NL adalah teman dekat dari KR dan EA," jelas Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi di kesempatan berbeda.

 

4 dari 4 halaman

Penjemputan Paksa

Disinggung mengenai kemungkinan penjemputan paksa terhadap Edward Akbar, menurut Nurma, bisa saja hal itu dilakukan. Terutama jika terlapor tidak memberikan kabar mengenai ketidakhadirannya. 

"Jadi memang dipanggil resmi bersurat. Tapi kalo tidak memberikan kabar jelas itu bisa dipanggil dengan upaya paksa. Jadi kalau di kepolisian 2 kali dipanggil kemudian ketiga kali upaya paksa, jika memang tidak ada kabar dari pihak yang dipanggil," ucap Nurma.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini