Sukses

Sarwendah Tidak Pernah Hadiri Sidang Cerai dengan Ruben Onsu, Agenda Dilanjutkan ke Pembuktian

Sidang cerai Ruben Onsu dan Sarwendah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang hari ini mengagendakan pemanggilan terakhir Sarwendah selaku tergugat, yang sebelumnya tidak pernah hadir di persidangan.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang cerai Ruben Onsu dan Sarwendah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang hari ini mengagendakan pemanggilan terakhir Sarwendah selaku tergugat, yang sebelumnya tidak pernah hadir di persidangan.

Seperti sidang-sidang sebelumnya, Sarwendah kembali absen di sidang kali ini. Walhasil, hakim menyatakan sidang dilanjutkan dengan pembuktian surat dari pihak penggugat.

"Jadi agenda hari ini panggilan terakhir kepada pihak tergugat. Tapi pihak tergugat tidak hadir," kata Tiara Octaviani, kuasa hukum Ruben, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2024).

"Jadi hakim menyatakan kalau agenda selanjutnya pembuktian surat dari pihak penggugat," sambung Tiara.

 

2 dari 4 halaman

Belum Ada Putusan Verstek

Disinggung apakah sidang berujung verstek mengingat Sarwendah tidak pernah hadir di persidangan, Octavia tidak menyebutnya. Ia menegaskan belum ada putusan dalam perkara sidang ini.

"Tidak ada putusan verstek, belum. Agenda selanjutnya tanggal 13 (Agustus)," ujar Tiara.

 

3 dari 4 halaman

Menyerahkan Alamat Baru

Sekadar informasi, sebelumnya pihak Ruben telah menyerahkan alamat baru Sarwendah di gugatannya. Hal itu dilakukan guna menindaklanjuti pemanggilan yang dinilai tidak sah karena Sarwendah tidak lagi menetap pada alamat yang dituju.

Kala itu, Tiara juga sempat mengatakan bahwa majelis hakim memberi kesempatan sekali lagi kepada pihak Sarwendah untuk datang ke persidangan.

 

4 dari 4 halaman

Sidang Tetap Dilanjutkan

Namun jika tergugat kembali absen, maka sidang akan dilanjutkan meski tanpa kehadirannya."Jadi majelis hakim masih memberikan kesempatan satu kali untuk pihak tergugat," Tiara mengatakan.

"Tapi jika nanti sidang berikutnya tergugat tidak hadir, sidang dilanjutkan tanpa kehadiran pihak tergugat," jelas Tiara saat itu.

Â