Sukses

Andre Taulany Talak Cerai Istri, Sudah Jalani Mediasi tapi Gagal

Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Ummi Azma, menjelaskan, Andre Taulany dan istri sudah menjalani mediasi tapi gagal. Sidang cerai pun berlanjut.

Liputan6.com, Jakarta Andre Taulany melayangkan permohonan talak cerai terhadap istrinya, Wien Wartia Trigina atau yang akrab disapa Erin Taulany, di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, 4 April 2024.

Permohonan talak Andre Taulany terdaftar dengan nomor perkara 1668/Pdtg/2024/PA.Tgrs. Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Ummi Azma, menyebut Andre Taulany dan istri sudah menjalani proses mediasi dalam persidangan cerai mereka.

Namun mediasi tak mencapai titik temu, hingga perceraian ini terus berlanjut. "Sepertinya sudah (mediasi) karena tanggal terdaftar 4 April 2024. Tidak berhasil karena perkara dilanjutkan," kata Ummi Azma kepada wartawan, Rabu (7/8/2024).

"Secara umum setiap perkara yang dihadiri kedua belah pihak itu tahapan mediasi, kemudian jawaban dari pihak termohon atau istri, lalu replik dari pihak pemohon, dan tahapan selanjutnya duplik kemudian pembuktian," ia menambahkan.

 

2 dari 4 halaman

Permohonan Talak Cerai

Ummi Azma enggan merinci permohonan talak cerai yang diajukan Andre Taulany terhadap istri karena sudah masuk ke materi persidangan. Apalagi, sidang cerai ini digelar secara tertutup.

"Saya enggak bisa menjelaskan sedetail itu karena saya hanya sebagai humas dan ini kewenangan dari majelis hakim pemeriksa," kata Ummi Azma.

3 dari 4 halaman

Kemungkinan Andre Taulany Rujuk

Disinggung kemungkinan Andre dan istri rujuk, Ummi Azma enggan menanggapi. Menurutnya, perkara ini tidak akan dilanjutkan jika kedua belah pihak memutuskan rujuk.

"Kalau seandainya ada ya dicabut, perkaranya enggak diteruskan. Kalau mereka rukun lagi ya saya enggak akan lanjut," tuturnya.

4 dari 4 halaman

Kewenangan Majelis Hakim

Ummi Azma tidak mengungkap agenda sidang cerai lanjutan Andre Taulany dan Wien Wartia Trigina. Ia mengatakan, itu di luar wewenangnya sebagai humas. "Di luar ranah wilayah saya. Itu kewenangan majelis hakim," ucap Ummi Azma.

Video Terkini