Liputan6.com, Jakarta Kimberly Ryder mengaku kerepotan harus mengandalkan angkutan umum untuk menjalani aktivitas sehari-hari. Saat ini Kimberly tak memiliki kendaraan setelah mobilnya diduga digelapkan sang suami, Edward Akbar.
Dugaan penggelapan mobil telah dilaporkan ke polisi. Menurut Kimberly Ryder, yang cukup merepotkan jika sedang dikejar waktu. Bahkan, ia terpikir andai terjadi sesuatu yang butuh penanganan cepat misalnya anak harus dibawa ke rumah sakit
Baca Juga
"Ada saat-saatnya butuh mobil untuk cepat gitu, pergi cepat-cepat itu agak ribet. Cuma aku kepikiran saja kalau emergency," kata Kimberly Ryder di sela sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2024).
Advertisement
"Amit-amit ya, misal anak kenapa-kenapa perlu ke rumah sakit atau apa, itu saja yang susah. Masa nunggu bajaj datang," ia menambahkan.Â
Anak-anak Jadi Ribet
Kimberly Ryder menuturkan, keberadaan mobil memang dikhususkan untuk menopang kebutuhan anak seperti mengantar ke sekolah. Ia mengaku masih bisa mengandalkan taksi online untuk pergi kerja.
"Ya mungkin buat anak-anak ke sekolah, terus pokoknya kebutuhan keseharian kita. Kalau aku kan kerja sudah biasa nih naik taksi online atau dijemput, gampang. Anak-anak yang ribet," Kimberly Ryder membeberkan.
Advertisement
Naik Taksi Online
Machi Achmad, kuasa hukum Kimberly Ryder melanjutkan, hingga kini kliennya tak tahu keberadaan mobil yang diduga digelapkan Edward. Ia menilai, kondisi ini cukup merepotkan Kimberly Ryder.
"Bisa dilihat sendiri anak-anaknya Kimberly klien saya sempat naik angkot. Tadi Kimberly datang juga naik taksi online, itu sangat merepotkan klien saya dan anak-anaknya," ucap Machi.
Kimberly Laporkan Edward
Kimberly Ryder sudah melaporkan Edward Akbar atas dugaan penggelapan mobil di Polres Metro Jakarta Selatan. Kimberly Ryder dan ibunya telah dimintai keterangan terkait kasus ini.
Polisi juga sudah memanggil Edward Akbar guna dimintai keterangan seputar dugaan penggelapan mobil yang dilaporkan Kimberly Ryder. Hanya, ia tak hadir dan mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan melalui kuasa hukum.
Advertisement