Sukses

Soal Suga BTS Mengemudi Skuter Elektrik Sambil Mabuk, Agensi Ngaku Bikin Kesalahan Fatal di Pernyataan Awal

Dalam pernyataan yang dirilis SSugaBTS dan agensinya secara terpisah, disebutkan bahwa kendaraan yang dipakai sang rapper adalah "kickboard elektrik."

Liputan6.com, Seoul - Insiden Suga BTS mengemudikan skuter elektrik dalam keadaan mabuk makin panjang saja. Pernyataan resmi pihak agensi, Bighit Music, maupun Suga mengenai kejadian ini, justru memantik polemik baru. Rupanya tak sedikit yang bertanya-tanya mengenai kendaraan apa yang sebenarnya dinaiki Suga saat kejadian. 

Diwartakan Soompi, Kamis(8/8/2024), dalam pernyataan yang dirilis Suga dan agensinya secara terpisah, disebutkan bahwa kendaraan yang dipakai Suga adalah "kickboard elektrik." Ini adalah tipe kendaraan dengan pengguna yang berdiri saat menaikinya.

Namun  tak lama kemudian, pihak kepolisian memberikan klarifikasi bahwa kendaraan yang dinaiki personel BTS itu adalah skuter elektrik, dan dikendarai dengan cara duduk. "Kendaraan yang dikendarai Suga saat mabuk diklasifikasikan sebagai skuter dengan tempat duduk," begitu pernyataan pihak kepolisian. 

Setelah polisi angkat suara, Bighit akhirnya merevisi pernyataan mereka sebelumnya. 

"Kami menentukan kendaraan yang digunakan Suga adalah kickboard yang disertai dengan tempat duduk, jadi kami menyatakan itu sebagai kickboard elektrik. Dalam pengecekan selanjutnya, kami baru  mengetahui bahwa kategorisasi kendaraan bisa berbeda, tergantung pada kemampuan dan spesifikasinya" kata perwakilan Bighit.

Sebelumnya, banyak pihak yang menduga pihak agensi sengaja menyebut kendaraan ini sebagai "kickboard elektrik," demi memperlihatkan bahwa seolah ini adalah insiden yang tak serius. Namun anggapan ini dibantah oleh Bighit Music.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Mengaku Terburu-buru Simpulkan Kendaraan Suga

"Kami sama sekali tak berniat untuk mengecilkan insiden ini, seperti yang disampaikan sebagian pihak. Kami sekali lagi minta maaf karena terburu-buru dalam membuat pernyataan tanpa memeriksainsiden ini dengan lebih seksama."

Pihak agensi juga menyatakan mereka akan patuh mengikuti keputusan pihak berwenang dalam menentukan kendaraan ini, dan bersedia bertanggung jawab atas konsekuensinya.

Diwartakan Korea JoongAng Daily, mengendarai skuter sambil mabuk memiliki konsekuensi sanksi yang lebih tinggi dari kickback--dengan ancaman maksimal denda 20 juta won atau penjara hingga lima tahun.

3 dari 4 halaman

Investigasi Belum Ditutup

Ada hal lain yang dipertanyakan publlik dalam pernyataan awal agensi ini. Yakni baik Bighit maupun Suga sudah langsung menyebut kesimpulan bahwa sanksi atas insiden ini adalah pencabutan SIM dan denda. Polisi mengklarifikasi, bahwa investigasi atas hal ini masih berlangsung.

Bighit kembali minta maaf atas kekeliruan dalam pernyataan mereka. 

"Pada 6 Agustus, setelah (Suga) menjalani tes napas di lokasi kejadian insiden, ia langsung dipulangkan. Baik agensi maupun Suga, tak sadar bahwa masih ada langkah lain dalam tahap investigasi, dan kami keliru mengira kasus tersebut telah ditutup," kata perwakilan Bighit.

4 dari 4 halaman

Akan Patuhi Hasil Investigasi Polisi

Di pengujung pernyataannya, selain kembali minta maaf, pihak Bighit berjanji akan  mematuhi prosedur yang berlaku.

"Kami akan bekerja sama dengan patuh dalam investigasi lanjutan kepolisian, dan dengan rendah hati kami akan menerima hasil investigasi mereka," kata pihak Bighit, memungkasi pernyataannya.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.