Sukses

Imbas Suga BTS Mengemudi Skuter Sambil Mabuk, Militer Korea Perketat Pendidikan Kepatuhan Hukum

Polisi telah merilis informasi tambahan mengenai insiden yang membelit Suga BTS, termasuk angka alkohol dalam darah yang tinggi, mencapai lebih dari 0,2 persen.

Liputan6.com, Seoul - Insiden Suga BTS mengemudi skuter elektrik dalam keadaan mabuk membuat sejumlah pihak ikut kecipratan imbasnya. Salah satunya, adalah kemiliteran Korea Selatan. Pasalnya, Suga melakukan aksinya tersebut saat ia sedang menjalani masa wajib militer atau wamil sebagai pekerja layanan sosial.

Dilansir dari Yonhap News, Minggu (11/8/2024), Badan Administrasi Tenaga Kerja Militer berikrar bahwa pihaknya akan memperketat pendidikan soal kepatuhan hukum kepada para petugas layanan sosial.

“Administrasi Tenaga Kerja Militer dan fasilitas pelayanan, akan memperkuat pendidikan untuk memastikan bahwa petugas layanan sosial mematuhi hukum selama periode layanan mereka, dan akan mengelola serta mengawasi agen-agen tersebut dengan ketat melalui petugas bimbingan,” begitu pernyataan juru bicara Administrasi Tenaga Kerja Militer.

Sebelumnya, mereka juga memastikan bahwa Suga tidak akan menerima sanksi tambahan dari pihak mereka, karena sang member BTS melakukan aksi melanggar hukum di luar jam kerja.

"Penangkapan [Suga] oleh polisi karena mengemudi di bawah pengaruh alkohol terjadi setelah jam kerja dan ia akan dihukum sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan dan undang-undang terkait lainnya," kata pihak Administrasi Tenaker Militer.

2 dari 4 halaman

Kadar Alkohol dalam Darah Suga BTS

Sekadar informasi, polisi telah merilis informasi tambahan mengenai insiden yang membelit Suga. Kadar alkohol dalam darah Suga diketahui mencapai angka 0,227 persen saat kejadian. Padahal saat malam kejadian, ia mengaku hanya minum segelas bir.

Angka ini jauh di atas angka 0,08 persen, level kadar alkohol yang memiliki dampak pencabutan izin mengemudi.

3 dari 4 halaman

Terancam Hukuman Lebih Berat

The Korea Times mencatat bahwa dalam Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Raya di Korea Selatan, pengemudi mabuk dengan konsentrasi alkohol dalam darah 0,08 persen atau lebih, diancam dengan hukuman penjara antara satu hingga dua tahun atau denda antara 5 juta won ($3,659) hingga 10 juta won.

Namun, untuk pengemudi mabuk dengan kadar alkohol 0,2 persen atau lebih, undang-undang menetapkan hukuman yang lebih berat. Yakni penjara antara dua hingga lima tahun, atau denda antara 10 juta won hingga 20 juta won.

4 dari 4 halaman

Permintaan Maaf Suga BTS

Suga sendiri telah mengucap permintaan maaf atas aksi tak terpujinya ini.

“Saya melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan karena dengan sembrono berpikir bahwa jaraknya pendek dan saya tak menyadari bahwa menggunakan skuter listrik saat mabuk dilarang,” tutur Suga pada 7 Agustus 2024 lalu.

Sang pelantun "Daechwita" menambahkan, "Meskipun tidak ada korban atau kerusakan karena insiden ini, ini sepenuhnya tanggung jawab saya tanpa pembenaran apa pun, dan saya dengan tulus meminta maaf kepada semua orang."