Sukses

Suga BTS Akan Dipanggil Polisi, Buntut Kasus Mengemudi Skuter Elektrik Sambil Mabuk

Pihak kepolisian sebelumnya mengungkap fakta lain, yakni kadar alkohol dalam darah Suga BTS yang tinggi saat malam kejadian.

Liputan6.com, Seoul - Kasus mengemudi skuter sambil mabuk yang menjerat Suga BTS terus bergulir dan didalami polisi. Perkembangan terakhir, ia dipastikan akan dipanggil pihak berwenang. Diwartakan The Korea Times, Minggu (11/8/2024), polisi menyatakan rapper 31 tahun akan diinterogasi di Kantor Polisi Yongsan, secepatnya.

Sebelum mengonfirmasi hal ini, pihak kepolisian sudah beberapa kali memberi keterangan mengenai kasus Suga yang terjadi pada 6 Agustus 2024 lalu.

Pertama, mengenai kepastian kendaraan yang digunakan oleh sang member BTS. Sebelumnya, agensi grup ini yakni Bighit Music, menyatakan bahwa sang pelantun “Daechwita” mengendarai kickboard eletrik.

Namun hal ini dibantah oleh pihak kepolisian.

Diwartakan Soompi, pihak berwenang memberikan klarifikasi bahwa kendaraan yang dinaiki personel BTS itu adalah skuter elektrik, bukan kickboard yang dikendarai dengan cara berdiri. “Kendaraan yang dikendarai Suga saat mabuk diklasifikasikan sebagai skuter dengan tempat duduk," begitu pernyataan pihak kepolisian. 

Setelah polisi angkat suara, Bighit Music akhirnya merevisi pernyataan mereka sebelumnya. 

Sebelumnya, banyak pihak yang menduga pihak agensi sengaja menyebut kendaraan ini sebagai "kickboard elektrik," demi memperlihatkan bahwa seolah ini adalah insiden yang tak begitu serius. Namun anggapan ini dibantah oleh Bighit Music.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Level Alkohol dalam Darah Suga

Pihak kepolisian juga telah mengungkap fakta lain mengenai skandal Suga BTS. Yakni kadar alkohol dalam darahnya yang sangat tinggi, mencapai angka 0,227 persen saat kejadian. Padahal saat malam insiden terjadi, polisi menyatakan Suga mengaku hanya minum segelas bir.

Angka ini jauh di atas angka 0,08 persen, level kadar alkohol yang memiliki dampak pencabutan izin mengemudi.

3 dari 4 halaman

Terancam Hukuman Lebih Berat?

The Korea Times mencatat bahwa dalam Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Raya di Korea Selatan, pengemudi mabuk dengan konsentrasi alkohol dalam darah 0,08 persen atau lebih, diancam dengan hukuman penjara antara satu hingga dua tahun atau denda antara 5 juta won ($3,659) hingga 10 juta won.

Namun, untuk pengemudi mabuk dengan kadar alkohol 0,2 persen atau lebih, undang-undang menetapkan hukuman yang lebih berat. Yakni penjara antara dua hingga lima tahun, atau denda antara 10 juta won hingga 20 juta won.

4 dari 4 halaman

Suga BTS Minta Maaf

Suga sendiri telah mengucap permintaan maaf atas aksi tak terpujinya ini.

“Saya melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan karena dengan sembrono berpikir bahwa jaraknya pendek dan saya tak menyadari bahwa menggunakan skuter listrik saat mabuk dilarang,” tutur Suga pada 7 Agustus 2024 lalu.

Sang pelantun "Daechwita" menambahkan, "Meskipun tidak ada korban atau kerusakan karena insiden ini, ini sepenuhnya tanggung jawab saya tanpa pembenaran apa pun, dan saya dengan tulus meminta maaf kepada semua orang."

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.