Liputan6.com, Jakarta Edward Akbar menjalani pemeriksaan terkait dugaan penggelapan mobil yang dilaporkan Kimberly Ryder. Sebanyak 20 pertanyaan diajukan oleh penyidik terhadap Edward Akbar seputar masalah itu.
Judri R. Berutu selaku kuasa hukum Edward Akbar, mengatakan bahwa pihaknya sudah menjelaskan ke polisi bahwa mobil itu merupakan harta bersama. Sebab, mobil tersebut dibeli ketika Edward Akbar dan Kimberly Ryder masih berumah tangga.
Baca Juga
"Kan tadi sudah dijelaskan, ya. Kurang lebih sekitar 20 pertanyaan," kata Jundri R. Berutu di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024).
Advertisement
"Bahwa itu harta bersama, kira-kira itu. Karena itu kan harta bersama dan dibeli saat pernikahan berlangsung," Jundri R. Berutu menambahkan.
Â
Bukti Edward Akbar Mencintai Kimberly sebagai Seorang Istri
Jundri juga menanggapi klaim pihak Kimberly Ryder, bahwa surat kepemilikan mobil itu atas nama dirinya. Menurut Jundri, itu merupakan bukti kliennya mencintai Kimberly sebagai seorang istri.
"Surat atas nama mbak Kim, tapi kan itu hanya karena beliau cinta istrinya. Jadi atas nama istri. Mobil berdua lah, sesuai porsinya," jelas Jundri.
Â
Â
Advertisement
Dibeli Melalui Rekening Edward Akbar
Jundri melanjutkan, mobil itu dibeli melalui rekening kliennya. Menurut Jundri, tentunya harus dibuktikan bagian Edward dan Kimberly saat membeli mobil tersebut.
"Tapi pada prinsipnya mereka beli bersama, waktu di Bali ada kesepakatan untuk dibagi bersama. Tapi Mas Edward belum mau karena porsinya belum sesuai," tuturnya.
Â
Â
Edward Masih Enggan Memberikan Mobil kepada Kimberly
Jundri menambahkan, Edward yang masih enggan memberikan mobil itu ke Kimberly, karena menganggap sebagai harta bersama. Apalagi, saat ini Edward dan Kimberly masih berstatus sebagai suami istri.
"Ya kan masih proses, mereka juga masih sah secara negara sebagai suami istri, ya. Nanti, tentu kalau sudah terjadi perceraian ada bagian masing masing, sesuai perjanjian pra nikah," ucap Jundri.
Advertisement