Sukses

Proses Cerai Ruben Onsu dan Sarwendah Akan Cepat Diputus, Pengadilan Beri Penjelasan

Sidang cerai Ruben Onsu dan Sarwendah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Liputan6.com, Jakarta Sidang perkara cerai Ruben Onsu dan Sarwendah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang kali ini, keduanya kembali absen seperti sidang-sidang sebelumnya. 

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun mengatakan, ketidakhadiran Ruben Onsu tidak menghalangi proses perkara cerai. Terlebih kehadiran Ruben masih diwakili kuasa hukumnya.

"Penggugat kan sudah diwakili kuasanya, dan saat persidangan tak ada kewajiban untuk menghadirkan prinsipalnya," kata Tumpanuli Marbun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2024).

"Terkecuali dalam hal mediasi, merupakan kewajiban untuk menghadirkan prinsipalnya. Karena tergugat tidak hadir di persidangan, maka mediasi sendiri tidak terjadi, tidak dilaksanakan," Tumpanuli Marbun menambahkan.

 

2 dari 4 halaman

Berjalan Cepat

Menurut Tumpanuli, kemungkinan proses perceraian Ruben dan Sarwendah akan berjalan cepat, lantaran tergugat tidak pernah hadir di persidangan. Sebab,  

"Pasti, di situ tidak ada lagi jawaban, tidak ada lagi tangkisan, atau tidak lagi dupliknya. Dan pembuktian pun hanya sepihak pembuktian dari pihak penggugat saja. Sedangkan dari pihak tergugat tidak ada lagi untuk membela kepentingannya," urainya.

 

3 dari 4 halaman

Proses Mediasi

Tumpanuli menjelaskan, umumnya perkara cerai yang dihadiri kedua prinsipal akan melalui proses mediasi, dan dilanjutkan jawaban replik, duplik, jika mediasi itu gagal. Lalu dilanjutkan dengan agenda pembuktian, kesimpulan dan putusan.  

"Artinya kalau minggu depan dari pihak penggugat langsung mengajukan bukti surat, saksi, mungkin minggu berikutnya bisa dalam tahap kesimpulan. Seminggu kemudian bisa dalam tahap putusan," jelasnya.

 

4 dari 4 halaman

Alasan Tak Hadir

Tumpanuli menambahkan, sejauh ini tergugat tidak pernah menyatakan alasan tidak pernah hadir dalam  sidang. Namun ia memastikan, sudah mengirimkan surat panggilan terhadap yang bersangkutan. 

"Tidak pernah datang surat yang menyangkut masalah ketidak hadirannya. Intinya yang bisa kita lihat bahwa panggilan itu telah sampai kepada yang bersangkutan, namun tergugat tidak hadir di persidangan," ucap Tumpanuli Marbun.