Sukses

Selebgram Angela Lee Ditangkap Terkait Dugaan Penipuan Tas Mewah

Angela Lee menjadi tersangka kasus penipuan.

Liputan6.com, Jakarta Angela Lee ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan atau penggelapan tas mewah. Bahkan, polisi itu sudah melakukan penahanan terhadap selebgram tersebut.  

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary. Dia juga menyebut total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp3,2 miliar. 

"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Inisial tersangka saudari AC alias AL," ujar Ade Ary kepada wartawan, Kamis (15/8/2024).

"Yang bersangkutan ditahan dengan persangkaan pasal dugaan penipuan atau penggelapan. Sehingga korban mengalami kerugian Rp 3,2 miliar. Pelapornya saudara EI korban saudari FI," Ade Ary menambahkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Modus yang Dilakukan

Lebih lanjut Ade Ary mengungkap modus yang dilakukan tersangka terkait dugaan tindak penipuan ini. Angela membeli tas mewah merek Hermes dan Louis Vuitton melalui perantaraan seseorang yang menjadi saksi dalam kasus ini, untuk dijual kembali. 

"Dia membeli langsung kepada korban 15 tas itu hanya dibayar satu kali angsuran. Memang kesepakatannya ada beberapa kali pembayaran, tetapi faktanya dari para pembeli atau End User ini sudah dibayarkan kepada tersangka tetapi tidak diserahkan tersangka uang ini kepada korban, sehingga korban akhirnya mengalami kerugian 3,2 milar, jadi diduga uang ini digelapkan oleh tersangka AC atau AL," urainya.

 

3 dari 4 halaman

Membayar Utang

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Ade Ary, uang hasil penjualan tas itu digunakan untuk membayar utang kepada seseorang. 

"Untuk apa uang itu digunakan oleh tersangka AC alias AL itu untuk membayar hutang pada seseorang," imbuh Ade Ary. 

 

4 dari 4 halaman

Barang Bukti

Ade Ary menambahakan, polisi juga sudah mengamankan beberapa barang bukti terkait kasus ini. Di antaranya surat perjanjian jual beli tas antara korban dengan tersangka. 

"Brang bukti yang sudah di sita oleh penyidik antara lain,  14 surat perjanjian jual beli tas antara korban dengan tersangka, kemudian foto tas LV Massanger Bag yang dijual oleh korban kepada tersangka," ucap Ade Ary.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.