Sukses

Kubu Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Respons Dakwaan Jaksa, Ngaku Tak Punya Jabatan di Perusahaan Smelter

Harvey Moeis didakwa merugikan negara Rp300 triliun atas kasus dugaan korupsi komoditas timah. Ia juga dituduh memperkaya diri hingga Rp420 miliar.

Liputan6.com, Jakarta Melalui kuasa hukum, Junaedi Saibih, Harvey Moeis merepons dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum atau JPU dalam sidang perdana kasus korupsi timah yang digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

Ia mengklaim dakwaan untuk suami Sandra Dewi salah alamat. Junaedi Saibih menyebut, melakukan reklamasi area pertambangan kewajiban perusahaan pelaksana pertambangan yang telah mendapat izin pemerintah. Ini ditandai dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Kewajiban pemulihan lingkungan wilayah tambang yang divaluasi jaksa sebesar Rp271 triliun (lalu diperbarui jadi Rp 300 triliun) dipegang oleh pemilik IUP dengan jaminan reklamasi dan PT Timah sebagai pemilik IUP memiliki, dan akan melaksanakan reklamasi wilayah," katanya.

Seperti diketahui, Harvey Moeis didakwa merugikan negara Rp300 triliun atas kasus dugaan korupsi komoditas timah. Ia juga dituduh memperkaya diri Rp420 miliar hingga disangkakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Harvey Tak Punya Jabatan

Jurnalis News Liputan6.com, Muhammad Radityo Priyasmoro, Kamis (15/8/2024) mengabarkan, Junaedi Saibih mengklaim Harvey Moeis tidak punya kompetensi yang bisa memengaruhi dilakukan atau tidak dilakukannya reklamasi di area pertambangan.

“HM tidak memiliki posisi ataupun jabatan dalam perusahaan smelter-smelter terkait (smelter yang bekerja sama dengan PT Timah),” demikian Junaedi Saibih menjelaskan.

3 dari 4 halaman

Tak Punya Kompetensi

Skema kerja sama yang terjadi antara PT Timah dan smelter-smelter swasta karena kebutuhan PT Timah dalam menaikkan produksi logam timah. Junaedi Saibih menyebut, Harvey Moeis tak menginisiasi kerja sama sewa-menyewa peralatan processing timah.

“Karena Harvey Moeis tidak memiliki kompetensi dan kapasitas terkait praktik pertambangan dan produksi timah ini,” urainya. Junaedi Saibih berpendapat kliennya tidak punya keterkaitan apalagi kewajiban menanggung biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp300 triliun.

 

4 dari 4 halaman

Akan Jadi Fakta Persidangan

Diberitakan sebelumnya, dalam surat dakwaan JPU disebutkan Harvey Moeis dan tersangka lainnya, Helena Lim diduga menerima Rp420 miliar terkait kasus megakorupsi timah.

“Posisi Harvey Moeis nanti akan menjadi fakta persidangan yang terang setelah diluruskan dengan fakta dan bukti dalam persidangan,” Junaedi Saibih menjanjikan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini